Kasus Reklamasi, Kadishub DKI Diperiksa soal Amdal Lalin
Jumat, 2 Februari 2018 | 14:50 WIB
Jakarta-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, telah memeriksa Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah, sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Pada pemeriksaan, Andri ditanya soal Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin).
Adri mengatakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bertugas memberikan rekomendasi teknis (rekomtek) terkait amdal lalin dalam sebuah proyek pembangunan. Namun rekomtek baru dikeluarkan apabila pembangunan itu sudah ada, dan berdasarkan permohonan pengembang kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang kemudian dilanjutkan ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Tugas dari Dishub itu adalah amdal lalin, memberikan rekomtek amdal lalin. Rekomendasi teknis itu ada apabila sudah ada bentuknya, sudah ada pulaunya," ujar Andri, Jumat (2/2).
Dikatakan, karena pulau reklamasi belum rampung, Dishub belum memberikan rekomtek amdal lalin. "Karena pulaunya belum ada, berarti belum kita lakukan apa-apa. Belum ada pembangunan, kalau belum ada ya tidak ada amdal lalin," ungkapnya.
Ia menambahkan, amdal lalin juga sama sekali tidak ada kaitannya dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau C dan pulau D. Termasuk, penerbitan sertifikat di proyek reklamasi.
"Nggak ada urusannya dengan sertifikat, nggak ada hubungannya dengan dengan HGB (hak guna bangunan), nggak ada urusannya dengan NJOP, nggak ada," katanya.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mulai menyelidiki proyek reklamasi sejak September 2017. Awalnya penyidik mengumpulkan data, dokumen dan keterangan saksi dari sejumlah instansi termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kemudian, penyidik melihat ada dugaan pidana korupsi dalam proyek reklamasi.
Penyidik menduga ada pelanggaran terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan senilai Rp 3,1 juta per meter di proyek reklamasi Pulau C dan D. Lantas, penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




