KPK Tetapkan Bupati Jombang Sebagai Tersangka
Minggu, 4 Februari 2018 | 16:09 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW). Nyono ditangkap setelah terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah restoran cepat saji di sekitar Stasiun Solo Balapan, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (3/2).
Selain Bupati Jombang, KPK juga menetapkan IS (Inna Sulistyowati), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang selaku pihak yang memberi suap.
"KPK meningkatkan status penyidikan serta menetapkan dua tersangka yaitu IS dan NSW bupati Jombang periode 2013-2018," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2).
Dijelaskan Laode, tim KPK melakukan tangkap tangan pada hari Sabtu di tiga lokasi terpisah, di Jombang, Surabaya, dan Solo. Secara keseluruhan KPK amankan tujuh orang, dua orang di Jombang, tiga orang di Surabaya, dan dua di Solo.
"Kronologisnya, KPK menerima informasi adanya titipan terkait administrasi dana perizinan yang diadministrasikan bendahara Paguyuban Jombang, kami menelusuri kebenaran itu pada hari sabtu," ucapnya.
Pada pukul 9 pagi tim pertama menuju Puskesmas Perak Jombang dan mengamankan bendahara paguyuban. Di tempat itu tim mendapatkan pengadministrasian atas nama NSW.
Selanjutnya tim kedua bergerak ke sebuah apartemen di Surabaya dan mengamankan DS, serta ditemukan tiga catatan lain. Dari Puskesmas Perak, tim mengamankan kepala Paguyuban Perak.
"Pada saat bersamaan, tim bergerak ke Stasiun Solo Balapan dan mengamankan Bupati Jombang di sebuah restoran cepat saji sekitar jam 5 sore yang sedang menunggu keberangkatan KA menuju Jombang," ucap Laode.
Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




