Suap Bupati Jombang Juga Digunakan untuk Bayar Iklan Pilkada
Minggu, 4 Februari 2018 | 16:23 WIB
Jakarta - Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima suap dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Sulistyowati (IS).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, menjelaskan, dari hasil penyelidikan tim di lapangan, suap yang diberikan IS berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp 434 juta.
"Uang yang diserahkan oleh IS kepada NSW diduga dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang," kata Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2).
Dari pengumpulan uang yang dilakukan Paguyuban di bawah kendali IS yang juga bendahara paguyuban diketahui ada pembagian dana kapitasi sebesar 1 persen untuk kepala dinas, 1 persen untuk Paguyuban dan lima persen untuk bupati.
"Dana yang terkumpul tersebut, IS sudah serahkan kepada NSW sebesar Rp 200juta pada Desember 2017. Selain itu IS juga membantu penerbitan izin operasional sebuah RS swasta di Jombang," ujarnya.
Dari dana yang sudah diserahkan IS kepada NSW, KPK juga menemukan adanya penggunaan dana suap sebesar Rp 50 juta untuk biaya iklan NSW di sebuah media.
Seperti diketahui, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko merupakan calon petahana yang juga salah satu peserta Pilkada serentak 2018 di Jombang.
"Diduga Rp 50 juta telah digunakan NSW untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada (Pilbup) Jombang 2018. Uang itu diberikan untuk iklan kampanye di sebuah media di Jombang," ungkap Laode.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




