Dari 50 RUU Prolegnas 2018, 47 Warisan Tahun Sebelumnya
Kamis, 8 Februari 2018 | 17:27 WIB
Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, dari target 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2018, sebanyak 47 RUU merupakan warisan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2018, hanya tiga RUU baru yang diajukan di antaranya RUU tentang Pendidikan Kedokteran dan RUU tentang Penyadapan.
"Jangan dilihat jumlah RUU yang dibahas tahun ini, 50 besar. Jadi lihat 47 proyek luncuran 2017. Hanya 3 RUU yang baru," ujar Supratman kepada SP di Jakarta, Kamis (8/2).
Menurut politisi Gerindra itu, sebagian besar RUU luncuran sudah pada pembicaraan tingkat satu. Artinya, RUU tinggal menunggu dibawa ke paripurna. Ia optimistis target prolegnas tahun ini akan maksimal. Supratman mencontohkan RUU tentang Karantina Kesehatan tinggal dibawa ke paripurna dalam waktu dekat. "Tadi malam juga sudah kita selesaikan revisi UU MD3. DPR juga bersungguh-sungguh menyelesaikan RUU KUHP pada masa sidang berikutnya," kata dia.
Supratman mengaku prihatin dengan rendahnya kehadiran pemerintah dalam pembicaraan terkait RUU di parlemen. Padahal, prolegnas disetujui bersama antara pemerintah dan DPR. "Ada dua RUU masuk prolegnas namun pemerintah belum memberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Kalau seperti ini apa yang mau dibahas?" katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




