Jelang Penetapan Paslon Pilkada, Ini Antisipasi KPU
Jumat, 9 Februari 2018 | 20:37 WIB
Jakarta - Penetapan pasangan calon kepala daerah di Pilkada Serantak 2018 akan dilakukan pada Senin, (12/2). Penetapan ini diselenggarakan secara serentak di 171 daerah.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengaku bahwa pihaknya tidak akan melakukan persiapan khusus menghadap waktu penetapan paslon tersebut. KPU di tingkat daerah, kata dia, hanya mengagendakan rapat pleno pengumuman penetapan paslon.
"Enggak ada persiapan khusus. Hanya biasa saja, ada rapat pleno terbuka mengagendakan pengumuman nanti di masing-masing KPU daerah," ujar Ilham di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat (9/2).
Menurut Ilham, KPU di daerah hanya akan mengantisipasi dua hal, yakni kerusuhan akibat ketidakpuasan paslon dan gugatan atau sengketa oleh mereka yang tidak puas dengan putusan KPU.
"Kemudian secara hukum mungkin saja kita disengketa kan di PTUN atau Bawaslu," tandas dia.
Karena itu, Ilham mengimbau KPU daerah untuk mempersiapkan bukti-bukti administrasi dalam proses penetapan paslon kepala daerah. Bukti-bukti diperlukan jika kemudian hari ada pihak yang menggugat keputusan KPU.
"Ya, biasa saja, kalau ada yang tidak puas terkait keputusan, silahkan mengadukan lewat jalur yang ada, ke Bawaslu atau PTUN," imbuh dia.
Calon Tunggal
Sebelum masa penetapan paslon, sudah terdapat 11 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada dengan satu pasangan calon atau pilkada tunggal di Pilkada Serentak 2018. Jumlah tersebut, bisa bertambah jika pada saat penetapan paslon, ada kandidat yang gugur.
Menurut Ilham, jika ada daerah yang kembali menjadi calon tunggal pasca penetapan paslon oleh KPU, maka pendaftarannya kembali diperpanjang lagi.
"Betul masih ada perpanjangan sesuai PKPU, setelah penetapan kami akan sampaikan surat lagi kepada bapaslon," ungkap dia.
Untuk 11 daerah yang sudah calon tunggal, kata Ilham, tidak dibuka lagi pendaftaran. Yang dibuka pendaftarannya adalah daerah yang saat ini masih lebih dari satu bapaslon, tetapi setelah diverifikaasi sampai pada tahapan penetapan paslon, daerah tersebut menjadi pilkada dengan calon tunggal.
"Ketika di daerah setelah dilakukan verifikasi menimbulkan satu calon maka dia harus membuka kembali pendaftaran. Di dalam PKPU diberi waktu 10 hari untuk, 3 hari sosialisasi, 3 hari pengumuman dan 3 lagi pendaftaran," pungkas dia.
Berikut ini 11 wilayah calon tunggal:
1. Kota Prabumulih, Sumsel
2. Kabupaten Lebak, Banten
3. Kabupaten Tangerang, Banten
4. Kota Tangerang,
5. Kabupaten Pasuruan, Jatim
6. Kabupaten Enrekang, Sulsel
7. Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut
8. Kabupaten Tapin, Kalsel
9. Kabuaten Mamasa, Sulbar
10.Kabupaten Jayawijaya, Papua
11. Kabupaten Padang Lawas Utara
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




