KPK OTT Bupati Ngada Saat Bersama Ketua Tim Psikotes Bakal Cagub NTT

Senin, 12 Februari 2018 | 12:23 WIB
FS
AB
Penulis: Fana F Suparman | Editor: AB
Basaria Panjaitan memberikan keterangan kepada wartawan tentang OTT Bupati Ngada, Marianus Sae.
Basaria Panjaitan memberikan keterangan kepada wartawan tentang OTT Bupati Ngada, Marianus Sae. (Antara)

Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ngada, Marianus Sae dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (11/2). Marianus ditangkap KPK di salah satu hotel di Surabaya saat bersama Ketua Tim Penguji Psikotes Bakal Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Ambrosius Tirta Santi. Marianus adalah bakal calon gubernur NTT yang didampingi Emilia Nomleni sebagai bakal calon wakil gubernur NTT. Pasangan tersebut diusung oleh PDIP dan PKB.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memaparkan penangkapan terhadap Marianus ini bermula dari informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi suap. Setelah dilakukan proses penyelidikan, KPK menerjunkan tiga tim di tiga lokasi berbeda, yakni Surabaya, Jawa Timur, dan Kupang serta Bajawa, NTT pada Minggu (11/2) pagi.

Tim di Surabaya menangkap Marianus saat bersama Ambrosius Tirta Santi di sebuah hotel.

"Sekitar pukul 10.00 WIB, tim pertama bergerak menuju sebuah hotel di Surabaya dan mengamankan dua orang, MSA (Marianus Sae) dan ATS (Ambrosius Tirta Santi). Dari tangan MSA, tim mengamankan sebuah ATM dan beberapa struk transaksi keuangan," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2).

Secara paralel, tim kedua KPK yang sudah berada di Kupang, NTT, mengamankan Dionesisu Kila (DK) yang merupakan ajudan Marianus. Dionesisu diamankan KPK di posko kemenangan Marianus sekitar pukul 11.30 Wita.

Tak hanya itu, tim ketiga yang sudah berada di Bajawa langsung mengamankan Wilhelmus Iwan Ulumbu yang merupakan direktur PT Sinar 99 Permai dan Petrus Pedulewari, pegawai sebuah bank cabang Bajawa di kediamannya masing-masing.

"Tim ketiga yang sudah berada di Bajawa mengamankan WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu) di kediamannya di Bajawa sekitar pukul 11.30 Wita dan PP (Petrus Pedulewari) di kediamannya di Bajawa sekitar pukul 11.45 Wita," kata Basaria.

Kelima orang yang ditangkap itu kemudian diperiksa di markas kepolisian setempat. Marianus dan Ambrosius diperiksa di Mapolda Jawa Timur, Dionesisu diperiksa di Mapolda NTT, sementara Wilhelmus dan Petrus diperiksa di Mapolres Bajawa.

"Setelah pemeriksaan awal tersebut, tim membawa MSA, DK, dan ATS ke Jakarta pada Minggu (11/2) malam untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK Jakarta," kata Basaria.

Setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK menetapkan Marianus sebagai tersangka penerima suap dan Wilhelmus sebagai tersangka pemberi suap. Sementara tiga orang lainnya, yakni Ambrosius Tirta Santi, Dionesisu dan Petrus masih berstatus saksi.

"Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan MSA (Marianus Sae), bupati Ngada, dan WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu), Direktur PT S99P (PT Sinar 99 Permai) sebagai tersangka," katanya.

Selama menjabat sebagai bupati Ngada, Marianus diduga menerima suap dari Wilhelmus yang kerap mendapat proyek di lingkungan Pemkab Ngada. Dalam kurun waktu akhir 2017 hingga awal 2018 saja, Wilhelmus memberikan suap sebesar Rp 4,1 miliar baik secara tunai maupun transfer ke rekening bank yang kartu ATM-nya diserahkan kepada Marianus.

Untuk 2018 ini, Marianus telah menjanjikan kepada Wilhelmus untuk mendapat sejumlah proyek. Setidaknya, Wilhelmus bakal mendapat sekitar tujuh proyek pembangunan jalan maupun jembatan senilai Rp 54 miliar.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Marianus selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Wilhelmus juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon