Saksi Kunci Kasus Pembunuhan di Tangerang Belum Bisa Dimintai Keterangan
Selasa, 13 Februari 2018 | 14:04 WIB
Jakarta - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan ibu bernama Ema (40) dan dua anak perempuannya Nova (19) dan Tiara (11), di Perumahan Taman Kota Permai 2 Blok B6 Nomor 5 RT 05 RW 12, Periuk, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan mengatakan, Mukhtar Effendi alias Pendi (55) yang merupakan suami Ema, masih terbaring lemas akibat luka tusuk di leher dan perutnya, di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Raden Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Ia merupakan saksi kunci, karena diduga kuat mengetahui peristiwa dugaan pembunuhan itu.
"Kami dari Polres mengunjungi saksi kunci kejadian kemarin di wilayah Periuk. Dari hasil keterangan yang kami dapatkan, keterangan awal kondisinya masih sangat lemah sekali dan tidak memungkinkan untuk diajak komunikasi. Saya tadi ajak komunikasi yang terucap hanya merasa lemas, minta maaf dan istighfar," ujar Harry, Selasa (13/2).
Dikatakan, penyidik telah berkoordinasi dengan dokter RS Polri, terkait kondisi kesehatan Pendi. Rencananya, dokter akan menganalisasi terkait hasil operasi, termasuk bakal melakukan tes psikologi dan kejiwaan terhadap satu-satunya saksi yang berada di tempat kejadian perkara itu.
"Kondisinya masih dirawat dalam keadaan yang lemah dan tidak memungkinkan untuk diajak komunikasi. Tadi saya ajak komunikasi juga masih seperti kondisinya lemah. Nanti koordinasi dengan dokter yang menangani," ungkapnya.
Menyoal kapan saksi dapat dimintai keterangan, Harry menyampaikan, penyidik menunggu izin dokter.
"Ya kita menunggu dokter dan sehat dulu. Kita tidak bisa pahami lukanya, yang jelas ada luka di leher dan di perut, dan saat ini sedang penanganan di RS Polri," katanya.
Ihwal apakah ada dugaan Pendi merupakan pelaku pembunuhan itu, Harry menuturkan, penyidik tidak bisa menduga-duga karena harus berdasarkan fakta yang ada.
"Ya kalau Polri tidak menduga-duga. Semua keterangan fakta kita kumpulkan untuk cepat ungkap siapa pelakunya. Kita masih dalami. Yang jelas (Pendi) saksi korban, saksi kunci ini," jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik memindahkan Pendi ke RS Polri karena yang bersangkutan membutuhkan penanganan dan perawatan medis yang intensif.
"Kemarin kita sudah masuk di dua rumah sakit di Tangerang, termasuk di RSU Tangerang. Hasil koordinasi dengan RSU Tangerang, butuh penanganan dan perawatan intensif, makanya kita rujuk ke RS Polri. Yang kedua, karena ini menjadi saksi kunci kita dan butuh pengamanan intensif agar bisa ditangani dan cepat terungkap pelakunya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, korban Ema, Nova dan Tiara ditemukan terbujur kaku dalam posisi berpelukan di atas tempat tidur dengan kondisi berlumuran darah, di kamar depan rumahnya, di Perumahan Taman Kota Permai 2 Blok B6 Nomor 5 RT 05 RW 12, Periuk, Kota Tangerang, Senin (12/2). Sementara, Pendi ditemukan dalam kondisi hidup, namun mengalami luka di bagian leher dan perut, di kamar belakang rumah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga sekitar rumah sempat mendengar keributan antara Ema dengan suaminya, sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari. Kemudian, warga curiga karena pada siang hari rumah korban nampak sepi dan tidak ada anggota keluarga yang keluar rumah.
Salah satu teman korban Tiara, kemudian melapor ke Ketua RT bernama Pratomo. Selanjutnya, Pratomo bersama warga masuk ke dalam rumah korban yang tidak dalam keadaan terkunci.
Pada saat Pratomo membuka pintu kamar depan, ia melihat Ema, Nova dan Tiara berada di atas tempat tidur dalam posisi telungkup berpelukan dengan kondisi sudah tidak bernyawa lagi. Sedangkan, Pendi ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka robek di perut dan lehernya di kamar belakang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




