Polri Dalami Pasal 73 Revisi UU MD3

Rabu, 14 Februari 2018 | 15:19 WIB
FA
FB
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: FMB
Kombes Martinus Sitompul.
Kombes Martinus Sitompul. (Antara)

Jakarta— Mabes Polri angkat bicara dengan revisi UU nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, dan DPD (MD3) lantaran korps baju cokelat itu juga ikut ‘terseret’ dalam revisi tersebut.

Misalnya pada Pasal 73, di mana pimpinan DPR dapat mengajukan permintaan tertulis pada Kapolri untuk membantu memanggil paksa masyarakat untuk dihadirkan ke rapat DPR. Kapolri juga dapat menyandera mereka yang menolak hadir selama maksimum 30 hari.

"Polri itu kan dalam tatarannya adalah eksekutif. Sebuah negara kan ada eksekutif, legislatif, dan yudikatif. (Polri) sebagai eksekutif melakukan operasionalisasi terhadap UU atau peraturan yang telah dibuat DPR. Maka kami melakukan kajian dulu apakah bertentangan atau apa (itu) memiliki kaitan dengan tugas Polri. Maka kita kaji dulu," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di PTIK, Rabu (14/02).

Divisi Hukum Polri, Martinus melanjutkan, sedang melakukan kajian pada revisi UU MD3 tersebut. Polisi ingin mendalami dan akan menyampaikan sikap. Polisi harus menyelaraskan dengan aturan-aturan lain yang juga mengatur dan menyertai Polri imbuh Martinus.

"Polri diatur UU 2/2002. Juga KUHAP nomor 8/1981 yang jadi dasar hukum acara. Ini tentu akan dipedomani dan dijadikan landasan. Apa (revisi UU MD3) itu bisa diselaraskan atau memang ada yang perlu untuk diajukan, karena, katakanlah, (bila) ada hal yang tidak sesuai dengan tugas Polri sebagai pelaksana," tambahnya. Dari hasil kajian internal itu Polri kelak akan menentukan sikap.

Pada Juni tahun lalu, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian berani menolak permintaan DPR yang meminta bantuan Polri memanggil paksa Miryam S Haryani yang ditahan KPK. Tito saat itu beralasan sikapnya adalah bentuk ketaatan pada pedoman kepolisian dalam menegakan hukum yaitu KUHAP.

Dari kacamata Polri, Pasal 204 ayat 3 UU MD3—yang saat itu dijadikan landasan panitia angket DPR ngotot untuk meminta bantuan Polri untuk memamggil paksa seseorang— tidak ada sinkronisasinya dalam KUHAP. UU MD3 tidak mengatur hukum acara bagaimana cara polisi membawa seseorang secara paksa.

Juga lantaran, membawa paksa dalam kepolisian, artinya adalah penangkapan dan itu harus pro justisia atau tersangka yang ditangkap harus maju sampai tingkat pengadilan. Ini tentu berbeda jauh dengan membawa paksa seseorang ke depan sidang DPR (yang bukan produk pro justisia, tetapi politik), sehingga polisi saat itu tidak mau.

Pasal 18 ayat (1) KUHP berbunyi, pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon