Masa Kerja Pansus Angket KPK Berakhir

Rabu, 14 Februari 2018 | 17:49 WIB
AH
B
Penulis: Aichi Halik | Editor: B1
Pembacaan rekomendasi Pansus Angket KPK dilakukan oleh Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan III Tahun Sidang 2017-2018, Rabu (14/2/2018).
Pembacaan rekomendasi Pansus Angket KPK dilakukan oleh Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan III Tahun Sidang 2017-2018, Rabu (14/2/2018). (Beritasatu tv)

Jakarta - Pansus Hak Angket KPK telah membacakan rekomendasinya. Dengan dibacakannya rekomendasi itu, artinya masa kerja Pansus Hak Angket KPK resmi berakhir.

"Tugas Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan selesai," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar saat paripurna DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (14/2).

Selain menyatakan tugas Pansus berakhir, Agun meminta KPK menjalankan rekomendasi yang diberikan. Dia juga mengatakan KPK harus mampu meningkatkan indeks persepsi korupsi Indonesia secara signifikan dalam 5 tahun ke depan.

"Dalam kurun waktu lima tahun, KPK harus mampu meningkatkan indeks persepsi korupsi, menetapkan arah kebijakan penegakan hukum pemberantasan yang sejalan dengan program pembangunan pemerintah, menindaklanjuti temuan pansus bersama-sama aparat penegak hukum lainnya, dan mempertanggungjawabkannya kepada publik melalui pengawasan konstitusional alat kelengkapan Dewan DPR RI," kata Agun.

Dalam aspek kelembagaan, ada tiga rekomendasi KPK. Pertama, KPK diminta menyempurnakan struktur organisasinya agar mencerminkan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring.

"Dua, kepada KPK untuk meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lainnya, seperti BPK, LPSK, PPATK, Komnas HAM, pihak perbankan dalam menjalankan kewenangannya agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal, terintegrasi, dan bersinergi dengan baik," ujar Agun.

"Tiga, kepada KPK disarankan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances," sambungnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon