Hendropriyono Gugat KPU di Sejumlah Daerah
Kamis, 15 Februari 2018 | 16:09 WIB
Jakarta - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Jenderal (Purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono mengaku prihatin dan menyesalkan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah daerah dalam melakukan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2019. Hendropriyono menilai KPU tidak profesional sehingga membuat PKPI menjadi rugi.
"Karena itu, kami mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 kepada Bawaslu. Berkas permohonan sudah kami kirim pada hari Rabu, 14 Februari 2018, dan kami sudah menerima Tanda Terima Berkas Nomor 009/PS.PNM/II/2018," ujar Hendropriyono di Jakarta, Kamis (15/2).
PKPI, kata Hendropriyono, di beberapa kabupaten/kota di empat provinsi, yakni Papua, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, kata dia, PKPI menolak berita acara yang dibuat oleh KPU di empat provinsi tersebut.
"Setelah membaca berita acara yang dikeluarkan KPU Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua, kami telah menolak isi berita acara tersebut, karena hasil yang mereka muat di berita acara tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan," tandas dia. Bahkan, lanjut dia, sebagian karena kesalahan dan ketidakcermatan para petugas KPU di lapangan. Pelanggaran itu antara lain dengan tetap digunakannya Sipol sebagai dasar verifikasi faktual.
"Penggunaan Sipol sebagai dasar untuk verifikasi faktual ini jelas melanggar hukum. Bahkan sebagaian petugas KPU di beberapa daerah menolak melakukan verifikasi dengan alasan pengurus partai dan anggota di data fisik tidak sesuai dengan data Sipol," ungkap dia.
Selain itu, kata Hendropriyono, ada juga petugas KPU daerah tertentu yang tidak mau melakukan verifikasi faktual ke kantor PKPI setempat. Ditambahkan lagi, ada juga yang tidak sinkron antara hasil verifikasi faktual tertulis di kabupaten/kota dengan berita acara di provinsi setempat.
"Kami mempunyai bukti-bukti semua pelanggaran dan penyimpangan itu. Kami siap dilakukan untuk diverifikasi faktual ulang untuk membuktikan itu semua dengan verifikasi yang benar dan akurat," tegas dia.
Menurut dia, pengajuan penyelesaian sengketa ini bukan hanya semata PKPI ingin ngotot sebagai peserta Pemilu 2019. Namun, dia berharap penyelenggara pemilu profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
"Kami ngotot bukau hanya untuk ikut Pemilu 2019, tapi lebih dari itu, kami ingin penyelenggaraan Pemilu di semua tahapan dilaksanakan dengan profesional demi mewujudkan demokrasi yang berkualitas," pungkas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




