Pengamat: Maraknya OTT Karena Mahalnya Biaya Pilkada

Kamis, 15 Februari 2018 | 17:20 WIB
RW
YD
Penulis: Robertus Wardi | Editor: YUD
Ilustrasi OTT KPK
Ilustrasi OTT KPK (Beritasatu.com)

Jakarta - Analis politik dari Exposit Strategic Arif Susanto menilai sejak Pilkada Serentak 2015 KPKmemberi perhatian lebih intensif terhadap potensi korupsi oleh kepala daerah atau calon kepala daerah. Bukan hanya dalam bentuk pencegahan, melainkan juga dengan mengoptimalkan penindakan. Pada akhir 2017, KPK bahkan juga bekerja sama dengan Bawaslu untuk mencegah politik transaksional.

Selama 2017, delapan kepala daerah ditangkap KPK karena didakwa korupsi, sebagian di antaranya menerima suap untuk mengalang dana kampanye Pilkada 2018. Pada awal 2018, berturut-turut KPK menjerat Bupati Hulu Sungai Tengah Selatan Abdul Latief, Bupati Kebumen M Yahya Fuad, Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan, Bupati Jombang Nyono Suharli, Gubernur Jambi Zumi Zola, Bupati Ngada Marianus Sae, dan terakhir Bupati Subang Imas Aryumningsih.

"Fakta ini menunjukkan bahwa skala korupsi politik tidak menurun meskipun berbagai seruan dan langkah pencegahan maupun penindakan dijalankan," kata Arif di Jakarta, Kamis (15/2).

Ia menjelaskan pada peringatan Hari Anti Korupsi 2017, Presiden Jokowi mengingatkan para kepala daerah agar tidak korupsi, suatu seruan yang kemudian diulang kembali pada tahun ini. Terlepas dari penindakan KPK, bangsa ini membutuhkan suatu perubahan budaya politik mendasar.

Menurutnya, lemahnya pelembagaan politik, yang ditandai pemusatan kekuasaan di tangan segelintir elite Parpol, memungkinkan transaksi yang begitu mahal untuk membeli rekomendasi pencalonan. Hal serupa dipicu pula oleh lemahnya perkaderan politik, sehingga Parpol bersedia mengajukan calon non-kader dengan syarat mahar politik tertentu.

Selain itu, buruknya komunikasi politik dengan massa pemilih, membuat sebagian kandidat memilih jalan pintas membeli suara lewat politik uang. Problem komunikasi politik ini pula yang menciptakan jor-joran pemasaran politik berbiaya mahal selama masa kampanye.

Celakanya, tidak satu pun di antara politik biaya mahal itu yang berkontribusi bagi pencerdasan dan pemberdayaan pemilih. Jika para politikus mampu mengubah tatanan politik menjadi lebih diskursif, melalui pertaruangan gagasan sebagai solusi problem-problem sosial, ada peluang bahwa politik transaksional dapat diminimasi dan biaya politik dapat diturunkan.

Di tempat terpisah, peneliti senior dari LIPI, Siti Zuhro mengemukakan logikanya pilkada sebagai sarana untuk mengoreksi dan mengevaluasi pemerintahan yang ada. Pilihan petahana ikut berlaga berarti yang bersangkutan mengetahui konsekuensi logisnya akan disorot dan dikritisi. Hasil-hasil positifnya selama memerintah diapresiasi. Sebaliknya sisi-sisi negatif akan dibincangkan.

"Artinya petahana yang bermasalah secara hukum dan menjadi tersangka maka posisi yang bersangkutan posisi tak beruntung karena kurang diminati," ujarnya.

Menurutnya, penangkapan kepala daerah yang cukup marak belakangan ini menunjukkan bahwa ada yang salah dengan sistem yang ada sehingga memberi peluang terjadinya tindakan korupsi.

Pilkada ikut menyumbangkan bertambanya jumlah kepala daerah yang melanggar hukum karena biaya pilkada yang mahal dan kecenderungan menghalalkan semua cara untuk menang.

"OTT tak perlu ada bila penegakan hukum konkret dan pengawasan efektif. Penalti terhadap pelanggar tegas dilakukan, hukum berlaku adil dan tidak membeda-bedakan," tutur Siti.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon