KPU Siap Hadapi Gugatan PKPI dan PBB

Sabtu, 17 Februari 2018 | 20:33 WIB
B
FH
Penulis: BeritaSatu | Editor: FER
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) menyerahkan berita acara kepada Ketua Bawaslu Abhan (kiri) seusai mengumumkan hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu (17/2).
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) menyerahkan berita acara kepada Ketua Bawaslu Abhan (kiri) seusai mengumumkan hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu (17/2). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menghadapi gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait putusan penyelenggara pemilu yang tidak meloloskan kedua partai politik (Parpol) tersebut menjadi peserta Pemilu 2019.

"KPU harus mempertanggungjawabkan apa yang dikerjakan. Kalau ada sengketa, nanti kami tunjukkan, ini hasil kerja kami," kata Ketua KPU, Arief Budiman, di Jakarta, Sabtu (17/2).

Menurut Arief, parpol yang tidak setuju dengan keputusan KPU, memang telah diberikan ruang untuk mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kalau (hak untuk menggugat) itu mau digunakan, kami berharap apapun putusannya kelak, semua harus menerima," kata Arief.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon