Dua Paslon Pilwalkot Bekasi Hadiri Deklarasi Kampanye Damai
Minggu, 18 Februari 2018 | 20:24 WIB
Bekasi - Dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi, pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto Tjahyono dan pasangan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus Saady, menghadiri Deklarasi Kampanye Damai di Revo Town Mal, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Minggu (18/2).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, mengatakan deklarasi kampanye damai bertujuan untuk menghindari kampanye hitam, isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), informasi bohong (hoax) dan sebagainya, dengan melakukan kampanye yang berintegrasi menjaga persatuan dan kesatuan serta kampanye yang berkualitas dengan menonjolkan program para pasangan calon.
"Deklarasi kampanye damai ini membuktikan adanya semangat mewujudkan Pilkada Kota Bekasi yang damai, langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil," ujar Ucu Asmara Sandi.
Dia menambahkan, semua pihak menginginkan pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi berlangsung secara aman dan damai.
"Sikap itu, memuat komitmen dan konsistensi seluruh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi keseluruhan proses Pilkada Kota Bekasi," katanya.
KPU telah menjadwalkan tahapan Pilkada serentak 2018, sejak tanggal 15 Februari lalu. KPU Kota Bekasi menetapkan pasangan calon kemudian nomor urut, serta tiga hari kemudian adalah masa kampanye. Masa kampanye akan berakhir pada 24 Juni 2018 atau tiga hari sebelum pemungutan suara.
"Para pasangan calon yang yang berkompetisi dapat memanfaatkan waktu kampanye ini sebagia media menarik dukungan masyarakat yang dijabarkan oleh visi dan misi, serta program yang ditawarkan pasangan calon," ujarnya.
Dia menegaskan, agar para pasangan calon dan tim pemenangan untuk menghindari persaingan yang dapat menimbulkan keresahan sosial dan iklim tidak kondusif di Kota Bekasi.
"Mari saling merangkul, bukan saling memukul, mari saling mengajak bukan saling mengejek atau menginjak. Pilihan boleh beda, Kota Bekasi tetap damai dan berintegitas dalam memilih," tuturnya.
Hadir dalam kesempatan itu, Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bekasi R. Ruddy Gandakusumah, Ketua Panwaslu Kota Bekasi Novita Ulya Hastuti, Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto, Dandim 0507/Kota Bekasi Letkol Infranti Wawan Kusnendar.
KPU Kota Bekasi juga membacakan tujuh poin ikrar deklarasi kampanye damai bersama pasangan calon, antara lain:
Pertama, mewujudkan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2018 yang berkualitas dengan berazaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, damai serta menujunjung prinsip etika politik dalam berkompetisi elektoral.
Kedua, saling menghormati masing-masing pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, tunduk dan taat kepada peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye serta akan menjaga ketertiban dan keamanan dalam setiap kegiatan kampanye.
Keempat, menyelesaikan masalah yang terjadi sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dan tidak akan melakukan segala bentuk kekerasan, intrik, intimidasi, provokasi selama pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada.
Kelima, menerima perolehan hasil suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2018, yang nanti akan ditetapkan oleh KPU Kota Bekasi berdasarkan peraturan yang berlaku.
Keenam, mematuhi dan tidak akan melanggar ketentuan larangan kampanye sebagaimana yang diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Juncto Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017.
Terakhir, mematuhi dan menyampaikan seluruh isi deklarasi ini kepada masyarakat Kota Bekasi dan pendukung KPU dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2018.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




