TPDU Harapkan Terdakwa First Travel Kembalikan Dana Jemaah

Selasa, 20 Februari 2018 | 21:02 WIB
B
YD
Penulis: BeritaSatu | Editor: YUD
Para korban kasus penipuan travel umroh dan haji PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel mengikuti sidang Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 29 September 2017.
Para korban kasus penipuan travel umroh dan haji PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel mengikuti sidang Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 29 September 2017. (Antara/Muhammad Adimaja)

Depok - Tim Advokasi Penyelamatan Dana Umrah (TPDU) Luthfi Yazid berharap terdakwa kasus First Travel (FT) tidak hanya 'pasang badan' namun juga mengembalikan dana para jemaah yang mereka kumpulkan secara susah payah untuk pergi ke tanah suci.

"Kami sebagai Tim Kuasa Hukum berharap agar terhadap Boss FT ini dikenakan pidana yang seberat-beratnya, kita berharap JPU berbuat maksimal dan majelis hakim dapat mendengar jeritan ribuan jemaah umrah dalam menegakkan keadilan," kata Luthfi Yazid melalui keterangan tertulis, Selasa (20/2).

Oleh sebab itu, calon jemaah berharap peradilan di Depok ini berjalan lancar, transparan dan melahirkan putusan yang seadil-adilnya bagi para calon tamu Allah SWT tersebut.

Luthfi mengatakan dari dakwaan yang dibacakan JPU terlihat jelas bahwasanya kejahatan yang dilakukan oleh AA dan Kiki Hasibuan adalah kejahatan yang luar biasa dari sudut keadilan dan kemanusiaan.

Dakwaan terhadap Terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan (AA) yang merupakan Bos First Travel dan Kiki Hasibuan telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Yang dijadikan dasar dakwaan oleh JPU adalah Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU No 8 Tahun 2010 dimana ancaman penjaranya maksimal adalah 20 tahun dan Pasal 55 KUHP.

"JPU pasti punya bukti kuat dengan mengenakan pasal TPPU terhadap Boss FT tersebut," katanya.

Ia mengatakan kejahatan luar biasa ini dikarenakan Pertama jumlah total jemaah umrah yang ditipu mencapai sekitar 63 ribu jemaah dengan kerugian diperkiraan mencapai Rp900 miliar.

Kedua, uang jemaah dan para agent dengan seenaknya dihambur-hamburkan untuk berbagai kepentingan pribadinya, mengadakan show di Amerika Serikat, London, membeli saham restoran di Inggris, dan bukan untuk memberangkatkan jemaah umrah.

Bahkan selaku owner FT Andika mendapat gaji per bulan sekitar Rp1 miliar, sementara Anniesa mendapat gaji sekitar Rp500 juta.

Ketiga, para jemaah yang datang dari berbagai daerah, dengan latar-belakang ekonomi yang bermacam-macam menjadikan kasus ini sebagai kasus penzaliman yang luar biasa.

Korban AA dan Kiki Hasibuan banyak diantara mereka adalah petani, pensiunan, pedagang, tukang becak dan lain-lain yang mengumpulkan uang rupiah demi rupiah untuk dapat berkunjung ke Baitullah, Mekkah dan Madinah.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon