Jadi Tersangka, Mustafa Masih Berambisi Jadi Gubernur Lampung

Jumat, 23 Februari 2018 | 19:56 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Mustafa.
Mustafa. (Antara)

Jakarta - Bupati Lampung Tengah, Mustafa nampaknya tak terpengaruh dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan DPRD terkait pinjaman daerah. Mustafa masih berambisi untuk menjadi Gubernur Lampung periode 2018-2023.

Mustafa merupakan calon Gubernur Lampung pada Pilkada serentak 2018 berpasangan dengan anggota DPD RI yang juga kader PKS, Ahmad Jazuli. Pasangan nomor urut empat ini diusung oleh koalisi Partai NasDem, PKS, dan Hanura.

Ambisi untuk menjadi Gubernur Lampung itu terlihat saat Mustafa rampung diperiksa penyidik KPK, Jumat (23/2). Dengan mengenakan rompi tahanan KPK, Mustafa masih optimistis akan memenangkan Pilgub Lampung.

"Saya kira kalau saya lihat antusias rakyat Lampung, saya akan menang. Makanya saya pikir niat lurus maju terus nomor empat oke, kece," kata Mustafa di Gedung KPK, Jakarta.

Mustafa percaya diri status tersangka yang disandang tak menghentikan langkahnya untuk menjadi Gubernur Lampung. Mantan Ketua DPW Partai NasDem Lampung itu menyebut status tersangka dan kondisinya yang telah ditahan KPK tak menggugurkan pencalonannya.

"Ya nggak apa-apa, kan nggak membatalkan Pilgub toh," katanya.

Mustafa masih berambisi menjadi Gubernur, meski tidak membantah bahwa telah melakukan tindak pidana suap. Mustafa mengaku tindak pidana suap itu dilakukan tanpa disadari.

"Tidak ada niat satupun bahwa saya justru punya keinginan memperbaiki bangsa dan negara kita ini, dengan tekad dan niat bahwa keinginan kita bisa tercapai ketika saya jadi Gubernur," ujarnya.

Tak hanya itu, Mustafa berencana menggandeng KPK jika terpilih sebagai Gubernur Lampung. Padahal saat ini, Mustafa sedang menghadapi proses hukum atas kasus suap.

"Dan Insya Allah ketika jadi Gubernur saya akan gandeng KPK sebagai pendampingan saya supaya lurus jalan pemerintahan," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan DPRD terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Mustafa yang merupakan calon gubernur Lampung yang diusung Partai NasDem merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga; anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto; dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

KPK menduga Mustafa memberi arahan kepada bawahannya untuk mengumpulkan uang suap Rp 1 miliar. Sebanyak Rp 900 juta berasal dari kontraktor sementara Rp 100 juta lainnya dari Pemkab Lampung. Uang suap tersebut diduga bakal diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar DPRD menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon