Ahmad Lantik Bupati Bekasi
Senin, 14 Mei 2012 | 15:58 WIB
Neneng Hasanah Yasin dan Rohim Mintareja sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Bekasi masa 2012-2017.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melantik dan mengambil sumpah Neneng Hasanah Yasin dan Rohim Mintareja sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Bekasi masa jabatan 2012-2017 di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, hari ini.
Pelantikan itu didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.32-299 Tahun 2012 tanggal 1 Mei 2012 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.
"Selain itu pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.32-300 Tahun 2012 tanggal 1 Mei 2012 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat," kata Ahmad.
Meskipun diwarnai gugatan terhadap hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi ke Mahkamah Konstitusi, namun hal tersebut tidak menghambat kesuksesan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Masa Jabatan 2012-2017.
"Apalagi secara keseluruhan pemilihan berlangsung dalam situasi dan kondisi yang lancar, aman dan kondusif," ujarnya Heryawan.
Lebih lanjut pihaknya menuturkan, dalam konteks regional Jawa Barat, Kabupaten Bekasi memiliki posisi yang cukup strategis, yaitu sebagai jalur perlintasan dua kota besar, Bandung dan Jakarta. Disamping itu, posisi strategis Kabupaten Bekasi juga tidak dapat dipisahkan dari peran Kabupaten Bekasi sebagai kawasan industri strategis nasional, sehingga memberikan dampak positif terhadap pencapaian Indeks pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bekasi.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melantik dan mengambil sumpah Neneng Hasanah Yasin dan Rohim Mintareja sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Bekasi masa jabatan 2012-2017 di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, hari ini.
Pelantikan itu didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.32-299 Tahun 2012 tanggal 1 Mei 2012 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.
"Selain itu pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.32-300 Tahun 2012 tanggal 1 Mei 2012 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat," kata Ahmad.
Meskipun diwarnai gugatan terhadap hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi ke Mahkamah Konstitusi, namun hal tersebut tidak menghambat kesuksesan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Masa Jabatan 2012-2017.
"Apalagi secara keseluruhan pemilihan berlangsung dalam situasi dan kondisi yang lancar, aman dan kondusif," ujarnya Heryawan.
Lebih lanjut pihaknya menuturkan, dalam konteks regional Jawa Barat, Kabupaten Bekasi memiliki posisi yang cukup strategis, yaitu sebagai jalur perlintasan dua kota besar, Bandung dan Jakarta. Disamping itu, posisi strategis Kabupaten Bekasi juga tidak dapat dipisahkan dari peran Kabupaten Bekasi sebagai kawasan industri strategis nasional, sehingga memberikan dampak positif terhadap pencapaian Indeks pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bekasi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




