Sejumlah Kendaraan Operasional KPK Bakal Dilelang

Selasa, 27 Februari 2018 | 17:21 WIB
FS
FB
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FMB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang sejumlah kendaraan inventaris yang usia pakainya lebih dari 10 tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang sejumlah kendaraan inventaris yang usia pakainya lebih dari 10 tahun. (Beritasatu Tv)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang sejumlah barang inventaris yang telah berumur di atas 10 tahun. Barang-barang yang dilelang tersebut mulai motor operasional hingga mobil tahanan. Lelang ini bakal digelar KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Kamis (1/3) mendatang.

"KPK akan melaksanakan lelang barang milik negara, dengan cara penawaran e-konvensional atas barang inventaris KPK yang sudah lebih dari 10 tahun yang tidak bergerak dalam kondisi apa adanya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (27/2).

Priharsa memastikan barang-barang, termasuk kendaraan yang dilelang, masih laik pakai. Meskipun, sebagian barang tersebut telah berusia lebih dari 10 tahun.

"Melihat item-item yang dilelang tersebut, sebagian besar telah berusia di atas 10 tahun. KPK masih menggunakan kendaraan operasional tersebut hingga kini karena kondisinya masih laik pakai," katanya.

Barang-barang yang dilelang di antaranya satu unit mobil Honda Jazz tahun 2007, Toyota Yaris tahun 2007, Toyota Kijang Grand KF tahun 2004, Toyota Innova V tahun 2006, serta mobil tahanan Toyota Kijang KF tahun 2004. Selain itu ada kendaraan roda dua, yaitu Honda Tiger Gl dan Honda Supra NF. Motor itu pabrikan tahun 2005 dan 2007.

Untuk melihat secara lengkap barang yang dilelang beserta harga penawarannya, bisa dilihat di http://kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman/4163-pengumuman-lelang-barang-inventaris-kpk-2322018. 

Dikatakan, proses lelang barang inventaris yang merupakan barang milik negara ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK 06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Priharsa mengatakan, apabila terdapat barang yang tidak terjual dalam lelang kali ini, maka akan kembali digunakan sebagai operasional KPK. Kendaraan tersebut nantinya akan diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk dilelang kembali.

"Jika pada kesempatan lelang ini tidak semua laku terjual, maka KPK akan kembali menggunakan barang-barang tersebut hingga pada masa yang akan datang kembali diajukan kepada Kemkeu untuk dilakukan lelang kembali‎," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon