Polisi Ringkus Sindikat Pencurian Mobil di Area Parkir Swasta

Kamis, 1 Maret 2018 | 16:21 WIB
CF
JS
Penulis: Carlos Roy Fajarta | Editor: JAS
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Reza Dewanto, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arief dan Kanit Reskrim AKP Syam Ramadhan menunjukkan barang bukti kasus pencurian mobil di area pengelola parkir swasta, 1 Maret 2018.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Reza Dewanto, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arief dan Kanit Reskrim AKP Syam Ramadhan menunjukkan barang bukti kasus pencurian mobil di area pengelola parkir swasta, 1 Maret 2018. (BeritaSatu Photo/Carlos Roy Fajarta)

Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara melalui jajaran Polsek Kelapa Gading berhasil meringkus sindikat pencurian mobil pribadi yang diparkir di area pengelolaan parkir perusahaan swasta di wilayah Kelapa Gading pada Jumat (16/2) lalu.

Dalam melakukan aksinya sindikat AH (35), AF (31), MH (29), M (38), S (43), A (44), dan IE (41) menggunakan metode memakai kendaraan sejenis dengan target untuk mencatat nomor polisi karcis parkir untuk menghindari kecurigaan operator parkir.

"Pelaku menggunakan kendaraan yang mirip seperti yang akan dicuri, menggunakan pelat nomor palsu, masuk ke area parkir mengambil karcis. Kemudian mobil yang sudah diincar dilumpuhkan alarm dengan mematikan aki dari kolong mobil, kemudian dibuka pintu menggunakan kunci T. Kemudian kunci starter dirusak. Pelat nomor asli digantu dengan yang palsu," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Reza Arief Dewanto, Kamis (1/3) di markas Polsek Kelapa Gading.

Ia menyebutkan usai kejadian, AH ditangkap di apartemen di Kelapa Gading Nias. Kemudian MA dan AF di Bekasi, satu lagi di Temanggung. Para pelaku sudah beraksi di 13 TKP, mayoritas di Jakarta.

"Ada sembilan kendaraan bermotor, yaitu lima unit Toyota Avanza, dua unit Daihatsu Xenia, satu unit Honda Civic, dan satu unit Honda Jazz. Ditemukan pula narkotika jenis sabu saat penangkapan di kendaraan dan TKP penangkapan," tambahnya.

Ada satu pelaku dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas. Modus baru para pelaku cukup berbeda karena mencuri kendaraan di area parkir yang dikelola oleh perusahaan jasa parkir swasta.

"Setelah kejadian ini kami sudah mengimbau operator jasa parkir untuk menambah CCTV pada pintu masuk dan pintu keluar parkir. Selama ini hanya CCTV mengarah ke pelat nomor dan pengemudi. Namun itu kurang bisa menggambarkan modus dari pelaku curanmor. Seharusnya CCTV juga dipasang untuk memonitor pintu masuk dan pintu keluar," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Arief Fazlurrahman.

Komplotan pelaku sudah beroperasi sejak akhir 2016, dengan keuntungan Rp 30-40 juta per mobil yang berhasil dicuri. Hasil penjualan mobil dibelikan senjata api produksi Lampung untuk tindak kejahatan berikutnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP untuk pencurian, 480 KUHP penadahan, 263 tentang Pemalsuan STNK, serta UU Darurat untuk kepemilikan senpi, dan UU Narkotika.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon