Asrun Gunakan Uang Suap untuk Biayai Kampanye Pilgub Sultra

Kamis, 1 Maret 2018 | 19:26 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun (kiri) yang juga ayah Adriatma dan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (kanan) berada didalam mobil tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan di gedung KPK, Jakarta, 1 Maret 2018.
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun (kiri) yang juga ayah Adriatma dan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (kanan) berada didalam mobil tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan di gedung KPK, Jakarta, 1 Maret 2018. (Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Kendari yang juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun dan anaknya Adriatma Dwi Putra yang kini menjabat Wali Kota Kendari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalan di lingkungan Pemkot Kendari.

Adriatma diduga menerima suap sebesar Rp 2,8 miliar dari Dirut PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah yang memenangkan lelang proyek jalan Bungkutoko-Kendari New Port senilai Rp 60 miliar pada Januari 2018.

KPK menduga uang yang diterima Adriatma dipergunakan untuk membiayai pencalonan sang ayah dalam Pilgub Sulawesi Tenggara. Asrun diketahui merupakan calon Gubernur dalam Pilgub Sulawesi Tenggara 2018. Asrun yang didampingi Hugua diusung oleh PDIP, PAN, PKS, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.

"Permintaan dari Wali Kota Kendari ini adalah untuk kepentingan biaya politik yang diperlukan oleh cagub, yang kebetulan adalah ayah dari yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3).

Adriatma disinyalir menerima uang suap tersebut secara bertahap. Pertama dia telah menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar. Kemudian penyerahan kedua sejumlah Rp 1,5 miliar dan terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa sampai Rabu lalu.

"Total Rp 2,8 miliar. Rp 1,5 miliar di antaranya pengambilan dari bank dan ditambahkan Rp 1,3 miliar dari kas pemberi PT SBN (Sarana Bangun Nusantara)," tutur Basaria.

KPK meyakini Adriatma tak hanya kali ini saja menerima suap dari Hasmun untuk kepentingan pencalonan sang ayah. Hal ini lantaran Hasmun kerap mendapat proyek dari Pemkot Kendari setidaknya sejak Asrun menjabat Wali Kota Kendari periode 2007-2012 dan 2012-2017.

Apalagi, dalam komunikasinya kepada Hasmun, mantan Kepala BPKAD Pemkot Kendari, Fatmawati Faqih yang merupakan orang kepercayaan Asrun menyebutkan kebutuhan untuk pilkada yang semakin meningkat.

"FF (Fatmawati Faqih) ini adalah orang kepercayaan Asr (Asrun) pada saat yang bersangkutan menjadi kepala daerah Kendari 10 tahun. Sehingga sampai sekarang FF ini yang justru menghubungi pengusaha tersebut. Dia minta uang dari Has (Hasmun) melalui FF. FF menghubungkan ke PT SBN untuk minta dana kampanye," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan mantan Wali Kota Kendari sekaligus calon Gubernur Sulawesi Tenggara dan anaknya Adriatma Dwi Putra yang kini menjabat Wali Kota Kendari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.

Selain ayah dan anak ini, status tersangka juga disematkan KPK kepada Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD Fatmawati Faqih. Keempat orang ini ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (27/2) dan Rabu (28/2).

Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga menerima suap sebesar Rp 2,8 miliar dari Hasmun yang kerap mendapat proyek di lingkungan Pemkot Kendari sejak 2012 atau sejak Asrun menjabat sebagai Wali Kota Kendari periode 2007-2012 dan 2012-2017. Pada Januari 2018 ini, PT Sarana Bangun Nusantara memenangkan lelang proyek jalan Bungkutoko-Kendari New Port dengan nilai proyek Rp 60 miliar.

Saat OTT kemarin, KPK menemukan bukti penarikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar dari Bank Mega di Kendari oleh staf PT SBN. Sementara uang sekitar Rp 1,3 miliar diambil dari uang kas PT Sarana Bangun Nusantara.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Adriatma, Asrun, dan Fatmawati yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hasmun yang menyandang status tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon