KPU: Kena OTT, Status Pencalonan Kandidat Pilkada Tetap

Jumat, 2 Maret 2018 | 20:46 WIB
DP
YD
Penulis: Deti Mega Purnamasari | Editor: YUD
Ilustrasi OTT KPK
Ilustrasi OTT KPK (Beritasatu.com)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan status tersangka para calon kepala daerah karena tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengubah pencalonan yang bersangkutan.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Peningkatan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU, Wahyu Setiawan dalam Seminar Nasional bertema "Jurnalis Televisi, Pilkada Damai Tanpa SARA" yang digelar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IKJT) di Gedung Dewan Pers, Jumat (3/3).

"Berdasarkan peraturan KPU, apabila pasangan calon yang sudah ditetapkan, sementara dia terkena kasus hukum, maka posisinya sebagai kandidat ajeg, tidak berubah," katanya.

Ia mengatakan, KPU menganut prinsip kepastian hukum yang berarti bahwa apabila kandidat tersebut masih berstatus tersangka, artinya belum ada keputusan hukum yang bersifat inkracht. Hal ini penting, katanya, karena prinsip pilkada adalag adanya kepastian hukum.

Ia mencontohkan, pada tahun 2012 ada calon kepala daerah yang berstatus tersangka kasus berhasil menang. Setelah menjadi narapidana pun, katanya, yang bersangkutan tetap dilantik tetapi diberhentikan langsung dan wakilnya yang naik menjadi kepala daerah.

"Jadi hak-hak dia sebagai kandidat masih ajeg. Termasuk hak kampanye. Berarti boleh ada dispensasi kampanye keluar? Itu bukan wilayah KPU, kami tidak akan keluarkan surat untuk itu," katanya.

Kemudian bagaimana yang bersangkutan nanti untuk menjalani tahapan debat publik, KPU memiliki pandangan bahwa ditangkapnya para calon kepala daerah bermasalah di luar kekuasaan KPU. Dengan begitu, agar tidak ada kandidat lain yang dirugikan, maka pihaknya akan menggelar musyawarah antar kandidat untuk menentukan apakah diizinkan jika diwakilkan oleh pasangannya saja.

"Tapi tidak mungkin KPU mengajukan surat ke KPK untuk pinjam tahanan ikutan kampanye. Itu tidak bisa diintervensi," pungkasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon