Sidang Penipuan Umrah Periksa Agen First Travel
Senin, 5 Maret 2018 | 15:01 WIB
Depok - Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan dengan terdakwa tiga bos First Travel, yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, diantaranya agen First Travel dan calon jemaah umrah yang gagal berangkat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi pada persidangan kasus penipuan First Travel hari ini, Senin (5/3). Dalam persidangan, pemeriksaan saksi dibagi menjadi dua sesi. Pertama adalah Dewi Gustiana, Tri Suheni, dan Martono. Kedua, Setia Ningsih handayani, Puspitasari, Surya Yustina.
Seluruh saksi merupakan kolega bisnis agen perjalanan umrah First Travel. Satu persatu menceritakan awal mula ketertarikan menjadi agen.
Dewi Gustina, misalnya, mengaku bergabung menjadi agen First Travel sejak 5 Desember 2015. Saat itu, ia mengikuti kegiatan promosi di sebuah hotel kawasan Jakarta di mana Andika Surachman menyampaikan keuntungan-keuntungan yang diperoleh jika bergabung menjadi agen FT.
Selama persidangan berlangsung aparat kepolisian tampak berjaga-jaga di sekitar ruang persidangan. Polsek Sukmajaya mengerahkan 19 polisi wanita atau polwan untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, 100 personel kepolisian juga dikerahkan mengamankan jalannya persidangan dan sekitar area persidangan.
Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan didakwa telah melakukan penipuan atau penggelapan terkait perjalanan umroh 63.310 calon jemaah. Mereka bertiga didakwa telah menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




