Agen First Travel Mengaku Jual Aset Pribadi untuk Bayar Jamaah

Senin, 5 Maret 2018 | 20:34 WIB
AH
B
Penulis: Aichi Halik | Editor: B1
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok Sobandi (kedua kiri) memimpin sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, dengan terdakwa Direktur Utama Andika Surachman (ketiga kanan), Direktur Anniesa Hasibuan (kanan) dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan (kedua kanan) di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, 5 Maret 2018.
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok Sobandi (kedua kiri) memimpin sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, dengan terdakwa Direktur Utama Andika Surachman (ketiga kanan), Direktur Anniesa Hasibuan (kanan) dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan (kedua kanan) di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, 5 Maret 2018. (Antara/Indriarto Eko Suwarso)

Depok - Seorang saksi yang juga mantan agen First Travel, Dewi Gustiana, mengatakan dirinya terpaksa menggunakan harta pribadi untuk memberangkatkan jamaah umrah First Travel.

"Itu pun saya mendesak beberapa kali ke First Travel dan dana pribadi saya terpakai juga untuk berangkatkan jemaaah karena beban moril saya sebesar sekitar Rp 150 Juta," kata Dewi sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penipuan jamaah umrah First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (5/3).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sobandi bersama hakim anggota Teguh Arifiano, dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.

Dewi mengatakan, sebanyak 342 calon jemaah yang mendaftar sejak 2016 sampai 2017 tidak juga berangkat sampai kini, meski pun agen sudah berusaha maksimal untuk membantu keberangkatan mereka.

"Kalau kira-kira bisa merusak hubungan sosial ya kita terpaksa dengan uang pribadi memberangkatkan jamaah, tapi kan tidak bisa semua, semampu kita lah, kalau mampu ya kita berangkatkan," katanya.

Kondisi serupa juga dialami sejumlah agen lain yang didesak oleh jamaah First Travel. Situasinya menjadi sulit karena semua uang jamaah sudah disetorkan ke kantor pusat atau ke pemilik First Travel.

"Bahkan, ada agen-agen lain yang sampai jual tanah, jual mobil, jual rumah hanya untuk memberangkatkan jamaah," ujar Dewi.

Sidang ke 3 kasus penipuan calon jemaah umrah menghadirkan terdakwa tiga bos First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.

Sementara saksi yang hadir ada 6 orang yakni, Dewi Gustiana, Tri Suheni, Ruspita Sari, Martono, Surya Justina dan Setyaningsih Handayani.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon