KPK Hibahkan Aset Rampasan Nazaruddin kepada Polri

Rabu, 7 Maret 2018 | 20:02 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Nazaruddin
Nazaruddin (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghibahkan sejumlah aset hasil rampasan dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kali ini, KPK menghibahkan dua bidang tanah dan bangunan hasil rampasan dari mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin kepada Mabes Polri.

Dua bidang tanah dan bangunan yang berada di Jalan Wijaya, Graha Puri Blok C Nomor 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan nilai sekitar Rp 12,4 miliar ini rencananya bakal dimanfaatkan oleh Bareskrim Polri.

"(Bangunan itu) diserahkan dan akan digunakan oleh Bareskrim Polri untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/3).

Selain aset hasil rampasan Nazaruddin, KPK juga bakal menghibahkan satu unit mobil Kijang Innova tahun 2010 hasil rampasan dari perkara mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin kepada Polri. Rencananya mobil tersebut akan dipergunakan oleh Polres Tana Toraja‎, Sulawesi Selatan.

Febri mengatakan, aset-aset milik koruptor ini bakal diserahkan KPK kepada Polri saat acara Rapat Kerja Tekhnis (Rakernis) Bareskrim Mabes Polri 2018, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, pada Kamis (8/3) besok.

"Direncanakan ada pimpinan (KPK) besok yang akan hadir dalam penyerahan," kata Febri.

Dikatakan, hibah aset hasil rampasan dari koruptor yang telah menjadi milik negara ini sesuai keputusan Menteri Keuangan. Sebelumnya, KPK juga telah menghibahkan sejumlah aset yang merupakan rampasan dari perkara korupsi ke sejumlah lembaga negara.

Pada Agustus 2017, KPK menyerahkan barang rampasan perkara TPPU Nazaruddin berupa tanah dan bangunan di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan 26, Pancoran, Jakarta Selatan, senilai Rp24,5 miliar kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). KPK juga menghibahkan sejumlah aset berupa bidang tanah hasil rampasan dari perkara mantan Bupati Karawan Ade Swara dan istrinya Nurlatifah. Aset sitaan dari TPPU pasangan suami istri itu diserahkan ke Badan Pusat Statistik (BPS).



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon