Sidang Lanjutan First Travel, Jaksa Hadirkan 9 Saksi
Rabu, 7 Maret 2018 | 20:52 WIB
Depok - Sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (7/3).
Jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan saksi yang merupakan agen perjalanan umrah First Travel dan calon jemaah.
"Hari ini kami hadirkan sembilan saksi, terdiri dari tujuh agen dan dua calon jemaah," ujar jaksa penuntut umum Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok.
Para agen yang dihadirkan adalah Muhammad Taufik, Ayutik Eka Putri, Siti Rubiatur Adawiyah, Nita Ariyati, Naviah Kaviati, Endah Jubaidah dan Suwindra. Sementara calon jemaah yang menjadi saksi bernama Aminuddin dan Sri Hayati.
Kuasa hukum jemaah korban First Travel Luthfi Yazid mengatakan para terdakwa berkewajiban mengembalikan uang calon jemaah di samping sanksi kurungan badan.
"Para calon jemaah ingin agar para terdakwa ini dihukum seberat beratnya, dan juga uang jemaah harus dikembalikan karena SK menteri seperti itu," kata Luthfi Yazid di Depok.
Andika, Anniesa, dan Kiki didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu didakwa telah menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905,33 miliar karena tak kunjung memberangkatkan calon jemaah yang sudah melunasi pembayaran.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




