Wiranto: Penundaan Status Tersangka Cakada Bukan Paksaan

Selasa, 13 Maret 2018 | 17:41 WIB
AH
B
Penulis: Aichi Halik | Editor: B1
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto (Beritasatu Tv)

Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko polhukam) Wiranto menyebut permintaan penundaan penetapan calon kepala daerah (Cakada) sebagai tersangka oleh KPK hanya sebatas imbauan dan bukan sebagai bentuk paksaan.

"Kalau kemudian enggak mau, ya silahkan saja. Namanya bukan pemaksaan kok, ini kan suatu komunikasi yang kita jamin agar Pilkada itu aman, agar Pilkada serentak itu tidak diwarnai dengan kericuhan-kericuhan. Tidak ada paksaan, semuanya imbauan," ujar Wiranto usai menghadiri Forum Koordinasi dan Sinkronisasi bersama Purnawirawan Paskibraka Indonesia (PPI) di Milenium Hotel, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (13/3).

Wiranto lalu menegaskan imbauan penundaan penetapan tersangka korupsi atas calon kepala daerah tersebut tak dimaksudkan untuk memengaruhi ancaman pidana kepada yang bersangkutan.

Dia menjelaskan, maksud dari pernyataannya itu adalah agar nantinya tidak terjadi kecurigaan atau motif politik di balik penetapan tersangka. Sehingga, ia meminta penetapan tersangka calon kepala daerah ditunda hingga pilkada selesai.

"Penundaan semata-mata untuk tidak menimbulkan syak wasangka, tidak menimbulkan suatu tuduhan bahwa KPK masuk dalam ranah politik. Tujuan kita baik, bukan mencegah untuk penindakan, bukan untuk mencegah pengusutan, silahkan saja," ujar Wiranto.

Sehari sebelumnya, Wiranto mengatakan dari hasil rapat bersama para penyelenggara pemilu disepakati untuk meminta KPK menunda pengumuman calon kepala daerah sebagai tersangka kasus korupsi.

"Kami dari penyelengara minta ditunda dulu lah ya, ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," kata dia dalam konferensi pers usai rapat koordinasi yang juga dihadiri komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (12/3).



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon