Penganiaya Anggota Dishub Kota Bekasi Ditangkap
Kamis, 15 Maret 2018 | 15:32 WIB
Jakarta- Polrestro Bekasi Kota menangkap pelaku penganiayaan terhadap anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, M Sanjaya (38). Pelaku bernama Budiyanto Sihombing alias Ucok alias Rendy (26) diamankan seusai menganiaya di bawah jembatan layang KH Noer Ali, Jalan Juanda, Bekasi Selatan, Rabu (14/3) petang.
"Kami mengamankan seorang pelaku berinisial BS usai melakukan penganiayaan," ujar Waka Polrestro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, Kamis (15/3).
Dia mengatakan, pelaku memukul anggota Dishub Kota Bekasi dengan menggunakan gitar kecil (ukulele) yang biasa digunakan pelaku untuk mengamen. Korban mengalami luka bocor di kepala.
Saat kejadian, korban bersama personel Dishub Kota Bekasi mendatangi lokasi untuk mengatur arus lalu lintas di sekitar kantor Pemerintahan Kota Bekasi.
"Pelaku merasa terusik dengan kehadiran anggota Dishub, kemudian memukul dengan menggunakan ukulele," ujarnya.
Usai beraksi, pelaku dan teman-teman kabur melarikan diri. Personel Dishub yang berada di lokasi berupaya menangkap pelaku. Namun, hanya rekan pelaku berhasil diamankan, sedangkan pelaku yang memukul korban berhasil melarikan diri. Tak lama berselang, pelaku ditangkap di sekitar Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi Selatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




