Penganiaya Anggota Dishub Kota Bekasi Ditangkap

Kamis, 15 Maret 2018 | 15:32 WIB
MN
BW
Penulis: Mikael Niman | Editor: BW
Pelaku Budiyanto Sihombing diamankan Polrestro Bekasi Kota usai melakukan penganiayaan terhadap petugas Dishub Kota Bekasi, 15 Maret 2018.
Pelaku Budiyanto Sihombing diamankan Polrestro Bekasi Kota usai melakukan penganiayaan terhadap petugas Dishub Kota Bekasi, 15 Maret 2018. (BeritaSatu Photo/Mikael Niman)

Jakarta- Polrestro Bekasi Kota menangkap pelaku penganiayaan terhadap anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, M Sanjaya (38). Pelaku bernama Budiyanto Sihombing alias Ucok alias Rendy (26) diamankan seusai menganiaya di bawah jembatan layang KH Noer Ali, Jalan Juanda, Bekasi Selatan, Rabu (14/3) petang.

"Kami mengamankan seorang pelaku berinisial BS usai melakukan penganiayaan," ujar Waka Polrestro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, Kamis (15/3).

Dia mengatakan, pelaku memukul anggota Dishub Kota Bekasi dengan menggunakan gitar kecil (ukulele) yang biasa digunakan pelaku untuk mengamen. Korban mengalami luka bocor di kepala.

Saat kejadian, korban bersama personel Dishub Kota Bekasi mendatangi lokasi untuk mengatur arus lalu lintas di sekitar kantor Pemerintahan Kota Bekasi.

"Pelaku merasa terusik dengan kehadiran anggota Dishub, kemudian memukul dengan menggunakan ukulele," ujarnya.

Usai beraksi, pelaku dan teman-teman kabur melarikan diri. Personel Dishub yang berada di lokasi berupaya menangkap pelaku. Namun, hanya rekan pelaku berhasil diamankan, sedangkan pelaku yang memukul korban berhasil melarikan diri. ‎Tak lama berselang, pelaku ditangkap di sekitar Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi Selatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan terancam ‎hukuman penjara maksimal tujuh tahun.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon