Penganiaya Petugas Dishub Bekasi Dipengaruhi Minuman Keras
Kamis, 15 Maret 2018 | 15:39 WIB
Bekasi- Pelaku penganiayaan anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Budiyanto Sihombing alias BS (26), mengaku dipengaruhi alkohol saat memukul korbannya.
"Saya lagi mabok," ujar BS di Mapolrestro Bekasi Kota, Kamis (15/3).
Diamembeli minuman keras (miras) di wilayah Pintu Air, Kecamatan Medansatria. Dia dan rekan-rekannya kerap melakukan pesta miras di sekitar Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi Selatan.
Pemuda pengangguran ini mengisi waktu luangnya dengan mengamen di sekitar Stadion Patriot Candrabhaga. "Setahun jadi pengangguran," tuturnya.
Sebelumnya, dia merupakan karyawan pabrik dan kontraknya tidak diperpanjang manajemen perusahaan.
BS memukul kepala petugas Dishub, M Sanjaya, dengan menggunakan gitar kecil (ukulele), di kolong jembatan layang KH Noer Ali Summarecon Bekasi, tepat di simpang Jalan Juanda, Bekasi Selatan, Rabu (14/3) sekitar pukul 17.00 WIB.
Korban mengalami luka bocor di kepala bagian kanan dan langsung mendapat perawatan di RSUD Kota Bekasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




