Panja RUU Terorisme Sepakati Pelibatan TNI
Kamis, 15 Maret 2018 | 16:06 WIB
Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Anti-Terorisme, Muhammad Syafi'i, mengatakan, Panitia Kerja (Panja) telah telah menyepakati pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme. Aturan mengenai mekanisme pelibatan TNI itu diserahkan kepada Presiden melalui penerbitan Perpres.
"Sudah disepakati. Aturan teknis lebih lanjut akan diatur dalam perpres yang harus selesai paling lama setahun setelah UU disahkan," kata Syafi'i, di Jakarta, Kamis (15/3).
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Hanafi Rais, mengatakan, pihaknya mengingatkan agar Presiden memperhatikan UU TNI ketika saatnya RUU itu disahkan dan Perpres dibuat.
"RUU Antiterorisme nantinya akan memberi mandat kepada presiden supaya ada aturan lebih tegas dan rigid mengenai pelibatan TNI. Kita harap, tidak bertentangan dengan UU TNI," imbuhnya.
Hanafi mengatakan, meski sudah diatur dalam UU TNI soal salah satu tugas TNI adalah memberantas terorisme, namun sama sekali tak ada pengaturan teknisnya. "Saya kira, sudah waktunya aturan demikian dibuat," katanya.
Anggota Pansus RUU Anti-Terorisme, Arsul Sani, menilai, jika TNI mau berperan lebih besar dalam operasi pemberantasan teroris, yang lebih dulu harus dilakukan adalah merevisi UU TNI. Namun, karena itu tak bisa serta merta, maka opsi yang ada hanyalah penerbitan Perpres.
"Perpres itu harus mengatur detil soal peran TNI memberantas teroris," kata Politikus PPP ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




