KPU Ingatkan Parpol soal Pemilihan Bakal Caleg

Senin, 19 Maret 2018 | 20:52 WIB
YP
FH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FER
Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan atribut kampanye Calon Legislatif (Caleg).
Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan atribut kampanye Calon Legislatif (Caleg). (Antara/Eric Ireng)

Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengingatkan partai politik (Parpol) agar hati-hati dalam memilih bakal calon anggota legislatif (Caleg), baik di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Parpol dinilai perlu berkaca dari beberapa calon kepala daerah yang terkena OTT dan ditahan KPK.

"Makanya, parpol harus hati-hati dalam memilih dan mencalonkan seseorang (untuk jadi caleg - red). Jangan sampai, sudah dicalonkan di tengah jalan kok malah nanti kena ditangkap KPK," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Senin (19/3).

Arief mengatakan, aturan terkait calon legislatif hampir sama dengan aturan Pilkada dalam konteks calon terlibat dalam kasus hukum. Caleg, kata dia, tetap menpunyai hak sebagai caleg meskipun ditetapkan menjadi tersangka, termasuk jika tersangkut Operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Karena belum ada aturan bahwa tersangka itu harus didiskualifikasi (kalau ditangkap KPK), ya masih boleh (jadi caleg). Nah, nanti kalau sudah sudah ada putusan inkrah, ya akan baru bisa diganti," tandas dia.

Komisioner KPU, Pramono Tanthowi Ubaid, menambahkan, prinsip umum dalam proses pencalonan adalah calon bisa diberhentikan jika sudah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Selama ini kita mengunakan asas praduga tidak bersalah. Kan bisa saja nanti diputus bebas, nanti bisa peluang untuk dijatuhi sanksi atau bebas, masih 50-50. Itu prinsip dasar," ujar dia.

Pramono menambahkan, KPU tetap mempertimbangkan wacana penggantian caleg yang tersangkut OTT dalam proses pencalonan.

"Kita pertimbangkan tentu harus berpegang pada prinsip hukum yang benar. Namun, di sisi lain berpegang pada prinsip penyelenggaraan pemilu yang jurdil, anti korupsi dan seterusnya," pungkasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon