Kasus Suap Kempupera, Politikus PKS Divonis 9 Tahun Penjara
Rabu, 21 Maret 2018 | 19:59 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Yudi selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman pidana pokok.
Pencabutan hak politik itu dijatuhkan Majelis Hakim lantaran Yudi yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dinilai telah mencederai kepercayaan yang diberikan masyarakat sebagai anggota dewan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim Hastopo saat membacakan amar putusan terhadap Yudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/3).
Majelis Hakim menyatakan Yudi terbukti menerima suap secara total mencapai lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).
Dalam dakwaan pertama, Yudi terbukti menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng karena telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015 dan Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Sementara, dalam dakwaan kedua, Yudi terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar, USD 214.300, dan USD 140.000 agar menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016 yang rencananya akan digarap oleh Aseng seperti tahun sebelumnya. Pemberian suap kepada Yudi Widiana ini dilakukan Aseng melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan, dan Paroli alias Asep.
Atas tindak pidana itu, Yudi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hastopo.
Meski demikian, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang meminta Yudi Widiana dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan pidana.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Yudi tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Yudi juga tidak mau mengakui perbuatan.
Atas putusan Hakim tersebut, Jaksa KPK dan Yudi mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan langkah hukum selanjutnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




