Ketua DPR: Amendemen UUD 1945 Tak Perlu Terburu-buru

Kamis, 22 Maret 2018 | 14:52 WIB
YP
AO
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: AO
Bambang Soesatyo.
Bambang Soesatyo. (Antara)

Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, amendemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 harus dipersiapkan dengan matang. Amendemen itu harus melalui proses dan mekanisme yang transparan serta memberi ruang seluas-luasnya bagi seluruh elemen rakyat untuk menyampaikan aspirasi.

"Tidak perlu terburu-buru. Amendemen sebaiknya berproses setelah berakhirnya tahun politik 2019, ketika pemerintah baru dan formasi baru DPR sudah terbentuk," ujar Bambang di Jakarta, Kamis (22/3). Menurut dia, kesepakatan MPR dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bisa disebut sebagai inisiatif. Dengan begitu, kesepakatan tentang amendemen UUD 1945 perlu diperluas dengan melibatkan institusi lain yang relevan.

"Inisiatif itu pun harus disosialisasikan terlebih dahulu. Semua elemen rakyat harus mendapat informasi yang akurat. Sangat penting bagi seluruh elemen rakyat untuk mengetahui apa saja yang akan diamandemen," ungkap dia. Sebagai inisiator, kata Bambang, MPR dan BPIP hendaknya memberi penjelasan tentang pasal-pasal UUD yang akan diamendemen serta alasan dan tujuan dari amendemen itu.

Apalagi, kata dia, inisiatif mengamendemen UUD 1945 sudah menuai pro dan kontra. "Ada yang khawatir bahwa amendemen akan kembali melegitimasi MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Kalau tidak segera direspons dengan penjelasan dari MPR dan BPIP, kekhawatiran ini berpotensi menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu," ujar Bambang.

Ketua DPR juga menegaskan, agar bisa menjadi bahan diskusi, konsep awal amendemen itu hendaknya segera disosialisasikan kepada semua elemen masyarakat, akademisi atau ahli, para elite, serta pemerhati dan pimpinan organisasi kemasyarakatan.

Jika amendemen UUD 1945 terlaksana, itu merupakan perubahan kelima dalam rentang waktu 18 tahun. Dalam periode 1999-2002, UUD 1945 sudah mengalami empat kali perubahan. Amendemen pertama pada 19 Oktober 1999, yang mengubah sembilan pasal. Lalu, amendemen kedua pada 18 Agustus 2000 dengan mengubah 24 pasal. Pada 9 November 2001, dilakukan amendemen ketiga dengan mengubah 19 pasal dan terakhir pada 10 Agustus 2002 dengan mengubah 17 pasal.

"Terdapat beragam fakta yang menjelaskan bahwa UUD 1945 hasil dari empat amendemen itu tidak memuaskan semua pihak. Akibatnya, beberapa elemen masyarakat sering menyuarakan keinginan mereka agar bangsa dan negara ini kembali pada UUD 1945 yang asli atau yang belum diubah," tuturnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon