Suami Dian Sastro Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Selasa, 27 Maret 2018 | 17:15 WIB
Jakarta - Pengusaha Maulana Indraguna Sutowo tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa alasan yang jelas alias mangkir, Selasa (27/3). Indraguna yang merupakan suami dari artis Dian Sastrowardoyo sedianya bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015 untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia.
"Hingga sore ini penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/3).
Belum diketahui secara pasti materi pemeriksaan yang bakal didalami penyidik dari Indra. Namun, Indra saat ini diketahui menjabat sebagai CEO PT MRA menggantikan posisi Soetikno Soedarjo, yang telah berstatus tersangka dalam kasus ini. PT MRA didirikan oleh
Soetikno Soedarjo bersama Adiguna Sutowo, ayah dari Indraguna.
Tak hanya Indraguna, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa VP Network Management PT Garuda Indonesia, Tenten Wardaya. Namun, seperti halnya Indraguna, Tenten juga mangkir dari pemeriksaan tim penyidik.
"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," kata Febri.
KPK belakangan ini terus mengusut peran PT MRA dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Sebelumnya, KPK memanggil Adiguna Sutowo dan bekas istri Soetikno Soedarjo, Dian Muljadi. Namun, hanya Dian yang telah memenuhi panggilan penyidik KPK, sementara Adiguna yang juga kerabat Soetikno Soedarjo mangkir dari pemeriksaan. Tak hanya itu, KPK juga intensif memeriksa sejumlah petinggi PT MRA Group dan anak usaha PT MRA.
Diketahui, KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang juga beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan 50 pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia.
Selama menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014, Emirsyah diduga menerima uang sebesar USD 2 juta dan dalam bentuk aset senilai USD 2 juta dari Rolls-Royce melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Emirsyah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara Soetikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, Emirsyah dan Soetikno hingga kini belum ditahan KPK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




