627.815 Penduduk Papua Terancam Kehilangan Hak Pilih
Rabu, 28 Maret 2018 | 07:00 WIB
Jayapura - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menyatakan terdapat 627.815 penduduk Papua yang tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), karena tidak memiliki Ktp elektronik maupun Surat Keterangan (Suket) domisili
Komisioner Bawaslu Papua, Anugrah Pata menyebutkan, dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan pemilih pemula berusia 17 tahun ke atas dan belum menikah
"Kita imbau pemerintah segera memperjelas status pemilih tersebut untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan," imbau Anugrah di Jayapura, Selasa (27/3).
Apalagi menurutnya, penduduk non e-KTP ini kemungkinan besar masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
"Artinya kalau penduduk non e-KTP sebanyak itu tak punya hak untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ini tentunya punya potensi masalah. Makanya kami sangat apresiasi pemda provinsi melalui dinas sosial dan kependudukan yang mendorong program percepatan perekaman e-KTP di seluruh Papua," tuturnya
Lanjut kata Anugrah, penduduk yang belum memiliki e-KTP tersebut, tersebar di seluruh Papua. Namun terbanyak berada di daerah pegunungan. Seperti di Jayawijaya sekitar 156 ribu penduduk, kemudian Paniai 121.560 jiwa.
"Yang pasti 600-an ribu penduduk non e-KTP ini hasil dari pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) lalu di rekap dan naik sampai ke tingkat kabupaten selanjutnya dilaporkan ke KPU" bebernya.
Dari 600-an ribu penduduk ini, kata Anugrah, jika dihasilkan dari Coklit berarti punya syarat memilih. "Makanya kami sekali lagi imbau dinas terkait untuk bisa perjelas status mereka. Apakah nantinya diberi e-KTP atau hanya berupa surat keterangan domisili, namun wajib untuk diadakan. Apalagi kan waktu saat ini masih banyak," katanya
Anugerah menambahkan, lembaganya memiliki tugas pokok dan fungsi dalam peraturan Bawaslu No. 9 2017, tentang pengawasan pemutahiran daftar pemilih. Dimana Panwas diwajibkan melakukan koordinasi yang intensif dengan dinas terkait guna menangani masalah kependudukan.
Sehingga demikian, untuk mendorong hal tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah, guna mencarikan solusi atas masalah tersebut.
Adapun Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang baru-baru ini ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 3.251.047.
Kehilangan Hak Pilih
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Alif Fakrulloh menegaskan, sesuai aturan undang undang maka bagi penduduk yang belum melakukan perekaman ktp elektronik maka otomatis akan kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu.
Dari data statistik, tercatat 2 juta lebih penduduk Papua sudah melakukan perekaman ktp namun Zudan meyakini data tersebut akan berkurang karena adanya data ganda. Dimana satu penduduk melakukan dua kali perekaman
"Nantinya yang akan terdaftar sebagai pemilih itu hanya satu orang. Makanya kita dorong pemerintah daerah melalui ekosistem pilkada, bahwa jika tidak merekam pastinya akan kehilangan hak pilihnya," kata Zudan di sela sela kegiatan Rapat Kerja Percepatan dan Penyelesaian Perekaman e-KTP di Jayapura.
"Kalau kita siap jemput bola. Saya sudah tekankan untuk petugas turun langsung ke sekolah sekolah, kampus, gereja, masjid, pasar, untuk melakukan perekaman. Jadi bukan hanya menunggu di kantor. Nah sekarang tergantung penduduknya mau merekam atau tidak karena perekaman ini tentunya memerlukan kehadiran," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




