Ketua Komisi IX: Arab Saudi Revisi Regulasi Tenaga Kerja Asing

Rabu, 28 Maret 2018 | 10:33 WIB
B
WP
Penulis: BeritaSatu | Editor: WBP
Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesai (TKI)
Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesai (TKI) (Antara/Mika Muhammad)

Jakarta - Ketua Komisi IX Dede Yusuf menyatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi sudah merevisi peraturan tentang tenaga kerja asingnya, termasuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Namun, mereka (Arab Saudi) meminta kita membuka moratorium. Kita tolak," katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (29/3).

Dede menjelaskan, pemerintah dan DPR hanya setuju moratorium dibuka secara terbatas. Langlah itu semata-mata untuk menjaga hubungan kedua negara. "Kami ingin tahu dulu itikad mereka dan mereka menuruti dengan merevisi perlindungan tenaga kerja asingnya," ujarnya.

Hal lain yang menjadi pertimbangan, menurut Dede, karena Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang baru belum dapat diimplementasikan sebelum ada regulasi turunan yang tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP). "Paling lambat Agustus tahun ini PP dimaksud sudah terbit," katanya.

Dede mengungkapkan, nantinya ada PP yang mengatur peringatan kepada negara tempat pengiriman PMI. "Sekarang hal itu sedang dikaji oleh pemerintah," katanya.

Dalam masa transisi itu, ia mengemukakan, Komisi IX bersama pemerintah perlu juga menyiasati agar kasus-kasus PPMI, seperti eksekusi mati Zaini Misrin tidak terulang lagi. "Kita siasati dengan mendorong pemerintah untuk membentuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja baru yang tidak bertentangan dengan UU baru," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya juga mendorong Menteri Tenaga Kerja bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk mencari terobosan perlindungan dan penempatan PMI di sana.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon