Jaksa Agung Nilai Pilkada 2018 Juga Jadi Ajang Adu Gengsi
Rabu, 28 Maret 2018 | 16:43 WIB
Jakarta - Jaksa Agung, HM. Prasetyo memaparkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 tidak sekadar menjadi arena kontestasi adu program, tetapi juga akan lebih dianggap sebagai momen adu gengsi.
Hal tersebut disampaikan saat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Rabu (28/3).
"Karena hal itu dianggap akan menentukan dan korelasi untuk meraih kekuasaan," ujarnya.
Ia mengatakan, beberapa daerah lumbung suara seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang merupakan 48 persen penghasil suara nasional. Nantinya kemenangan di daerah tersebut akan dimaknai partai politik sebagai kemenangan secara psikologis untuk Pemilu 2019 mendatang.
Hal tersebut, katanya, akan mendorong persaingan dan pertempuran sengit yang berpotensi terjadinya tindak masalah kecurangan yang bermuara pada proses hukum.
"Praktek meraih kemenangan dengan menebar provokasi, fitnah, manfaatkan isu SARA mengedarkan berita bohong untuk jatuhkan lawan politik," katanya.
Ia mengatakan, selama pelaksanaan demokrasi elektoral juga selalu ada praktek politik uang yang secara tidak langsung membenarkan bahwa politik di Indonesia berbiaya tinggi. Parpol-parpol yang mempunyai dana yang besar lah yang hanya mampu mengikutinya sehingga mereka bisa menang.
"Kejaksaan memandang, ini harus memperhatikan keadilan dan nilai-nilai kemanfaatan," katanya.
Kejaksaan agung juga disebutkannya sudah menentukan sikap untuk menunda penegakan hukum apabila ada tersangka calon kepala daerah yang terkena kasus. Namun kebijakan menunda itu bukan berarti pengusutan kasus dihentikan, tetapi dimaksudkan hanya untuk memastikan agar proses pilkada baik dan lancar.
"Agar beriringan tanpa ada hambatan. Di satu sisi juga agar proses demokrasi dan politik berjalan sesuai koridor yang membuat gagalnya pemilihan," katanya.
Selain itu, karena adanya ketentuan UU yang memungkinkan calon kepala daerah untuk mengundurkan diri atau ditarik oleh KPU. Jika hal itu terjadi, terdapat ancaman pidana apabila sengaja mengundurkan diri jika sudah ditetapkan sebagai calon oleh KPU.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




