Golkar Diminta Prakarsai Revisi UU MD3

Rabu, 28 Maret 2018 | 19:33 WIB
RW
FH
Penulis: Robertus Wardi | Editor: FER
Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono (tengah) keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, 18 Januari 2018.
Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono (tengah) keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, 18 Januari 2018. (Antara/Reno Esnir)

Jakart - Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957, Agung Laksono, meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar agar memprakarsai revisi Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).‎ DPP bisa meminta Fraksi Golkar di DPR agar memulai tahapan revisi tersebut.

"Kosgoro 1957 berharap DPP Partai Golkar memprakarsai revisi UU MD3 setelah mendengarkan masukan dan aspirasi rakyat. Alangkah baiknya dilakukan sebelum proses di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Agung di Jakarta, Rabu (28/3).

Agung mengatakan, pihaknya meminta Golkar agar cepat dan responsif terhadap kritik masyarakat dengan kehadiran UU tersebut. Kritik bahwa UU itu memberikan perlindungan lebih kepada anggota DPR dan mengkriminalkan para pengritik, harus disikapi dengan bijak.

‎"PPK Kosgoro 1957 menghormati sikap pak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak menandatangani UU itu. Hal ini menunjukkan bahwa Presiden telah mendengarkan masukan publik untuk menyelamatkan kehidupan politik yang demokratis dan mendengarkan suara rakyat. Golkar harus menangkap sinyal presiden itu," ujar Agung.

Mantan Menko Kesra ini menambahkan, UU MD3 yang baru ini lahir dari proses politik antara pemerintah dengan DPR yang sejak awal mengundang kontroversi. Hal itu karena ada beberapa pasalnya yang dianggap bertentangan dengan nurani publik.

"Kosgoro 1957 berpendapat ke depan seluruh proses perumusan UU oleh DPR harus sungguh-sungguh mendengarkan masukan dari rakyat," tambah Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar ini.

Agung mengatakan, pihaknya memahami bahwa sebagai sebuah proses politik, maka UU Nomor 2 tahun 2018 harus dapat mendorong kehidupan politik yang lebih demokratis. Artinya, rakyat harus mendapatkan perlindungan konstitusi dalam menjalankan aktivitas politiknya dan tidak kemudian menjadi terancam oleh UU tersebut.

"UU Nomor 2 tahun 2018 harus memberikan jaminan kepada rakyat untuk melakukan aktivitas politik. Bukan justru menjadi ancaman bagi rakyat di satu sisi dan perlindungan bagi anggota parlemen secara berlebihan atau over protective di sisi lain (benteng imunitas)," tutup mantan Ketua DPR ini.‎



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon