7 Saksi Kasus First Travel Mangkir dari Persidangan
Rabu, 28 Maret 2018 | 20:51 WIB
Depok - Sembilan orang saksi dijadwalkan memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus penipuan perusahaan perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (28/3). Namun, hanya dua yang hadir.
Saksi yang hadir adalah Vendor penyedia kain Ihram, batik, bergo, dan buku panduan, atas nama Indar Sulistianto sebagai direktur PT. Tohiron Daya Cipta, dan kedua Muhamad Ismail manajer Apartemen Puri Park View, Pasanggrahan Raya, Jakarta Barat.
Jaksa Penuntut Umum Sufari mengatakan pihaknya menghadirkan manajer Apartemen Puri Park View untuk mengetahui kepemilikan Apartemen atas nama Esti Agustin.
"Kita mau menunjukan aliran dana yang tidak semestinya, ini merupakan tindakan pencucian uang yang dilakukan salah satu terdakwa dengan membeli apartemen dengan harga 450 juta dibelikan untuk Esti Agustin," katanya.
Esti Agustin merupakan salah satu saksi yang tidak hadir pada persidangan kali ini. Esti diduga sebagai teman dekat dari terdakwa Kiki Hasibuan. Esti dan Kiki terlibat cinta sesama jenis alias lesbian.
"Kita sudah coba panggil hari ini sebagai saksi (Esti Agustin) namun tidak hadir," kata Sufari.
"Mereka tidak lapor ke kita dan kita tidak tahu keberadaan mereka. Karena semua saksi yang dipanggil harusnya datang bertemu jaksa penuntut umum untuk memastikan kehadiran mereka," jelas Sufari.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




