Polisi Tangkap Arseto Suryoadji
Rabu, 28 Maret 2018 | 23:14 WIB
Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Arseto Suryoadji terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) di kantor Ditipidsiber Bareskrim, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas nama Arseto Suryoadji," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (28/3).
Dikatakan, Arseto ditangkap karena diduga melanggar tindak pidana menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 KUHP.
"Saat ini penyidik Ditreskrimsus bersama dengan penyidik Ditipidsiber dan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di kawasan Kelapa Gading," ungkapnya.
Ia menyampaikan penyidik juga sempat melakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang dipakai Arseto untuk mencari dugaan adanya kepemilikan narkotika karena yang bersangkutan merupakan mantan narapidana kepemilikan psikotropika jenis sabu-sabu pada 2008 dan divonis penjara selama 10 bulan.
"Hasil penggeledahan di mobilnya (Mercedez Benz C230) ditemukan satu pucuk senjata airsoft gun," katanya.
Penyidik menangkap Arseto berdasarkan laporan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA dengan nomor laporan polisi LP/1646/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 26 Maret 2018.
Sementara itu, Arseto juga sempat dilaporkan Jokowi Mania Nusantara (Joman), kelompok pendukung Presiden Joko Widodo terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, ke Mapolda Metro Jaya, hari ini. Dia dilaporkan karena telah menggunggah sebuah rekaman video yang menyebut pendukung Jokowi telah menjual undangan resepsi pernikahan Kahiyang Ayu dan Muhammad Bobby Afif Nasution sebesar Rp 25 juta di Instagram.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




