Polisi Tangkap Arseto Suryoadji

Rabu, 28 Maret 2018 | 23:14 WIB
BM
AB
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: AB
Arseto Suryoadji.
Arseto Suryoadji. (Twitter)

Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Arseto Suryoadji terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) di kantor Ditipidsiber Bareskrim, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas nama Arseto Suryoadji," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (28/3).

Dikatakan, Arseto ditangkap karena diduga melanggar tindak pidana menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 KUHP.

"Saat ini penyidik Ditreskrimsus bersama dengan penyidik Ditipidsiber dan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di kawasan Kelapa Gading," ungkapnya.

Ia menyampaikan penyidik juga sempat melakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang dipakai Arseto untuk mencari dugaan adanya kepemilikan narkotika karena yang bersangkutan merupakan mantan narapidana kepemilikan psikotropika jenis sabu-sabu pada 2008 dan divonis penjara selama 10 bulan.

"Hasil penggeledahan di mobilnya (Mercedez Benz C230) ditemukan satu pucuk senjata airsoft gun," katanya.

Penyidik menangkap Arseto berdasarkan laporan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA dengan nomor laporan polisi LP/1646/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 26 Maret 2018.

Sementara itu, Arseto juga sempat dilaporkan Jokowi Mania Nusantara (Joman), kelompok pendukung Presiden Joko Widodo terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, ke Mapolda Metro Jaya, hari ini. Dia dilaporkan karena telah menggunggah sebuah rekaman video yang menyebut pendukung Jokowi telah menjual undangan resepsi pernikahan Kahiyang Ayu dan Muhammad Bobby Afif Nasution sebesar Rp 25 juta di Instagram.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon