Kiki First Travel Gunakan Uang Jemaah untuk Beli Apartemen untuk Pacarnya

Kamis, 29 Maret 2018 | 11:13 WIB
BH
FB
Penulis: Bhakti Hariani | Editor: FMB
Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (7/3).
Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (7/3). (Beritasatu Tv)

Depok - Terdakwa kasus First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan diketahui membelikan pacarnya apartemen dari uang jemaah First Travel. Ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (28/3).

Persidangan hanya dihadiri dua dari sembilan saksi yang dijadwalkan akan hadir. Saksi pertama adalah Muhammad Ismail selaku Manager Apartemen Puri Park yang berlokasi di Puri Kembangan, Jakarta Barat dan saksi kedua adalah Indar Sulistiyanto selaku vendor First Travel.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Sufari mengatakan, pemangilan Manager Apartemen Puri Park Ismail dinilai penting untuk pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh salah satu terdakwa yakni Kiki Hasibuan, yang juga adik dari Pemilik First Travel Anniesa Hasibuan.

Apartemen Puri Park di lantai 8 Nomor 1 di Puri Kembangan, Jakarta Barat tersebut diketahui milik kekasih sesama jenis Kiki yang bernama Hesti Agustin, yang diduga dibeli menggunakan uang jemaah First Travel senilai Rp 450 juta.

"Kami ingin membuktikan TPPU-nya. Ini salah seorang terdakwa diduga menggunakan uang jemaah umrah untuk sesuatu yang tidak seharusnya," kata Sufari di PN Depok, Rabu (28/3).

Sufari menuturkan, pihaknya sebenarnya turut memanggil Hesti Agustin sebagai saksi pada hari ini tetapi yang bersangkutan tidak jadi datang tanpa pemberitahuan sebelumnya.

"Sebenarnya Hesti juga kami panggil jadi saksi hari ini. Tapi dia tidak datang, kami akan coba hadirkan lagi Senin depan," kata Sufari yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok ini.

Saksi Ismail mengaku tidak mengenal tiga terdakwa First Travel. Namun dia membenarkan bahwa apartemen di unit tersebut memang ditempati oleh Hesti Agustin. Meski lupa akan detail kepemilikan namun Ismail mengatakan bahwa apartemen dibeli atas nama Hesti Agustin.

Selain Ismail, saksi lainnya yakni Indar Sulistiyanto kepada Majelis Hakim mengatakan jika First Travel masih memiliki utang Rp 200 juta kepada vendor. Uang itu untuk biaya pemesanan kelengkapan jemaah umrah berupa tas, mukena, koper, perlengkapan salat, dan lain-lain.

"Kami berharap utang itu dibayar oleh First Travel karena barang itu sudah diproduksi dan diserahkan ke First Travel," ujar Indar kepada Hakim Ketua Sobandi.

Sementara itu pada Senin (2/4), pihaknya akan memanggil sebanyak dua orang saksi selain tujuh orang saksi yang tidak datang pada Rabu (28/3). Penyanyi Syahrini salah satunya yang disebut akan hadir sebagai saksi. Selain itu juga saksi dari London, Inggris terkait restoran milik Anniesa yang berlokasi di Inggris.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon