Ketua Fraksi Golkar Laporkan Anggota GMPG ke Bareskrim Polri

Kamis, 29 Maret 2018 | 17:23 WIB
RW
FH
Penulis: Robertus Wardi | Editor: FER
Melchias Marcus Mekeng.
Melchias Marcus Mekeng. (Antara)

Jakarta - Ketua Fraksi Partai Golkar, Melkias Marcus Mekeng, melaporkan lima anggota yang mengaku dari Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) ke Bareskrim Polri. Mereka adalah Sirajudin Abdul Wahab, Almanzo Bonara, Adam Irham, Arif Budi Prakoso dan Antoni Pangaribuan.

"Laporan sudah dilakukan hari Senin (26/3) lalu di Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/ 407/ III/ 2018/ Bareskrim.‎ Mereka melakukan fitnah terhadap saya dengan tuduhan tidak benar," kata Mekeng di gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/3).

Mekeng mengaku sangat keberatan dan menolak pernyataan anggota GMPG yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik. Dirinya dituduh menerima uang korupsi proyek e-KTP dan dinilai tidak layak memimpin Fraksi Golkar di DPR. Mereka pun menuduh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, meninggalkan slogan Golkar Bersih dengan mengangkat dirinya sebagai Ketua Fraksi.

"Saudara Sirajudin menilai dengan sangat subyektif bahwa penunjukan saya sebagai Ketua FPG tidak sejalan dengan slogan Golkar Bersih. Artinya memposisikan saya sebagai koruptor. Ini kan sudah pencemaran nama baik," ujar Ketua Komisi XI DPR ini.

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan anggota GMPG ini melanggar KUHP jo. UU ITE. Pihaknya berharap, Bareskrim Polri bisa memproses laporan tersebut agar para anggota GMPG ini tidak terus menyeberkan fintah dan pencemaran nama baik.

Ditambahnya, laporan dilakukan dengan penuh kesadaran untuk menjaga martabat pribadi, institusi DPP Partai Golkar, dan institusi Fraksi Partai Golkar DPR.‎ Manuver anggota GMPG itu telah menempatkan partai dan Fraksi Partai Golkar sebagai lembaga pesakitan. Mereka dengan mudah menuduh seseorang sebagai koruptor tanpa bukti dan data yang jelas. Partai dan fraksi dianggap hanya menampung kader yang mereka tuduh dengan seenaknya sebagai koruptor.

"Saya menyerahkan sepenuhnya pertimbangan penyidik Bareskrim, mengingat karena bagaimanapun posisi saya adalah Ketua Fraksi Partai Golkar DPR yang mengemban Visi dan misi Partai Golkar untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan umum, kini telah dirusak oleh pihak-pihak bersangkutan," tegas Mekeng.

Dia menambahkan, GMPG bukan organisasi resmi partai Golkar dan bukan organisasi sayap, baik yang mendirikan maupun didirikan ‎partai Golkar. GMPG adalah organisasi ilegal yang tidak ada dalam struktur Golkar. Karena itu, dia meminta GMPG tidak berhak menggunakan logo partai Golkar.

"Partai sedang memikirkan langkah-langkah hukum terhadap mereka ini. Karena telah merusak partai," tutup Mekeng.‎



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon