Soal Umpatan Arteria, Kemag Diminta Fokus ke Korban Penipuan Umrah

Jumat, 30 Maret 2018 | 18:52 WIB
AP
AO
Penulis: Asni Ovier Dengen Paluin | Editor: AO
Terdakwa kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (kiri), Anniesa Hasibuan (tengah), dan Kiki Hasibuan (kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, 19 Februari 2018.
Terdakwa kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (kiri), Anniesa Hasibuan (tengah), dan Kiki Hasibuan (kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, 19 Februari 2018. (Antara/Indriarto Eko Suwarso)

Jakarta - Umpatan yang terlontar dari mulut anggota Komisi VIII DPR Arteria Dahlan saat rapat kerja dengan Menteri Agama, sebaiknya tidak perlu diambil pusing dan disikapi serius. Ketimbang meributkan umpatan itu, Kementerian Agama dan pihak-pihak terkait sebaiknya fokus pada nasib korban penipuan umrah yang dilakukan beberapa agen perjalanan.

Hal itu dikatakan Irfan Fahmi, advokat pembela ratusan calon jemaah umrah yang menjadi korban agen perjalanan First Travel di Jakarta, Jumat (30/3). "Kita tidak bisa mengesampingkan bahwa umpatan itu lahir sebagai respon natural atas fakta-fakta banyaknya calon jemaah umrah yang menjadi korban atas praktik bisnis travel umrah di bawah pengawasan Kementerian Agama," ujar Irfan yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Asosiai Pengacara Syariah Indonesia (APSI) itu.

Dikatakan, apa yang dialami para korban bukan semata soal siapa yang merampok uang jemaah, tetapi juga soal lembaga yang sudah diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengawasi. Lembaga itu ternyata tidak memainkan peran yang baik dalam memberikan perlindungan kepada calon jemaah umrah.

Bahkan, ujarnya, ketika kasus First Travel mencuat pertama kali hingga memasuki proses persidangan, ternyata masih ada lagi pelaku bisnis travel umrah yang terkuak menjadikan bisnisnya sebagai "drakula penghisap uang calon jemaah". Bahkan, nilai uang jemaah yang ditipu mencapai triliunan rupiah.

"Saya sebagai advokat yang sedang membela nasib sekitar 370 calon jemaah umrah korban First Travel dengan kerugian sekitar Rp 5 miliar, tentu saja bisa memahami kekecewaan seorang Arteria Dahlan kepada Kementerian Agama. Dia tentu kecewa dengan penanganab dan respon kementerian agama dalam kasus kejahatan bisnis travel umrah ini," tuturnya.

Menurut Irfan, dia melihat sendiri betapa susahnya para jemaah umrah tersebut mengumpulkan uang untuk disetor kepada agen perjalanan. Mereka sangat senang karena mimpi untuk bisa ke Baitullah bisa terwujud dan melakukan berbagai acara persiapan. Namun, mimpi mereka akhirnya buyar karena perilaku agen perjalanan umrah itu.

"Di sisi lain, kita juga terheran-heran, mengapa para pebisnis travel itu begitu mudah dan leluasa memasarkan jasanya tanpa ada pengawasan yang ketat dari Kementerian Agama. Kita semakin terheran lagi ketika Kemag menampilkan wajah tak bersalah dan lepas tangan atas kebrutalan praktik penyelenggaraan bisnis travel umrah itu," tuturnya.

Sayangnya, kata Irfan, kesadaran rasa untuk bertanggung jawab itu justru ada pada orang-oran yang tidak memiliki otoritas dan tidak punya tanggung jawab hukum. Ini terjadi pada sebagian agen-agen di bawah First Travel, yang sukarela mengganti uang jemaah dengan berbagai cara, meskipun mereka tidak pernah menguasai uang jemaah, karena sudah disetor seluruhnya kepada perusahaan.

"Mari kita fokus untuk menyelesaikan nasib calon jemaah umrah. Kita fokus juga terhadap upaya agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan. Pertanyaan yang patut disampaikan, apakah Kemag masih memiliki kompetensi untuk mengurus dan mengawasi praktik bisnis travel umrah," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon