Proses Pilkada Kota Makassar Dinilai Tidak Wajar
Senin, 2 April 2018 | 20:06 WIB
Jakarta – Peralihan dukungan semua partai politik pendukung salah satu pasangan calon pada pemilihan wali kota Makassar, Sulawesi Selatan, dinilai sebagai sebuah proses yang tidak wajar. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Polri harus terus memantau secara seksama Pilwakot Makasar itu.
Inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih Adhie M Massardi mengatakan, secara umum Pilkada Serentak 2018 yang digelar di 171 daerah memang terkesan berlangsung biasa-biasa saja. Pilkada kali ini tidak melahirkan pertarungan gagasan tokoh-tokoh lokal fenomenal yang akan mengangkat nasib, harkat, dan martabat rakyat di daerah.
"Tetapi, khusus pemilihan wali kota Makassar, ada proses tidak wajar yang berlangsung secara terbuka dan tidak mendapat perhatian secara nasional, sehingga dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi kita," kata Adhie di Jakarta, Senin (2/4).
Proses yang tidak wajar itu, menurut koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini, dimulai dari hengkangnya semua parpol pendukung salah satu pasangan calon, yakni M Ramdhan (Danny) Pomanto-Indira Mulyasari. Dukungan partai itu dialihkan ke pasangan lain, yakni Munafri Arifuddin-Rahmatika Dewi, sehingga paslon yang ditinggal semua parpol tersebut harus maju lewat mekanisme perseorangan (jalur independen).
"Dari kasus ini saja, kita bisa menduga ada aliran dana besar untuk membayar mahar kepada 10 parpol yang kemudian mendukung salah satu pasangan itu," kata Adhie. Tidak cukup sampai di situ, Adhie juga menengarai ada permainan hukum (kriminalisasi) untuk menghadang pasangan Danny-Indira.
Adhie mencontohkan munculnya kasus pengadaan pohon ketapang dan pembagian telepon genggam kepada seluruh RT/RW ke ranah hukum, yang diarahkan kepada Danny Pomanto sebagai calon petahana.
Menurut Adhie, ada dua ketidakwajaran dalam kasus tersebut. Pertama, Polda Sulsel tidak mengindahkan instruksi Kapolri yang tidak akan memroses persoalan hukum paslon yang sedang berlaga, apalagi bila yang mengadukan kasus itu adalah lawannya.
"Kedua, kebijakan yang dijalankan petahana berdasarkan peraturan daerah dan menggunakan APBD belum bisa masuk ke ranah hukum sebelum ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan dinyatakan ada penyimpangan serta merugukan keuangan negara. Kalau ada operasi tangkap tangan penyuapan yang berhubungan program pemerintah daerah, baru lain lagi soalnya," tutur Adhie.
Untuk itu, demi terjaganya proses demokrasi yang baik dan jujur, proses yang tengah terjadi di Kota Makasar itu harus mendapatkan pengawasan secara nasional. "Makanya, KPU pusat, Bawaslu, dan Polri tidak boleh alpa dalam mengawasi proses pilkada di daerah, khususnya di Makasar, yang bisa jadi penyimpangannya melibatkan orang-orang kuat di pusat," tegas Adhie.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




