Narapidana Dilarang Nyaleg, Hanura: Tak Setujui Revisi UU

Kamis, 5 April 2018 | 18:44 WIB
MS
YD
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: YUD
Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. (Antara)

Jakarta - Ketua Fraksi Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir, mengatakan bahwa akan sangat sulit bila pemerintah dan DPR mengubah lagu Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) hanya demi mengakomodir keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.

"Revisi tak mungkin karena tak ada waktu lagi, sudah mepet ke pemilu," kata Inas Nasrullah Zubir, Kamis (5/4).

Begitupun dengan ide agar Presiden dipaksa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Sebab, kata Inas, perppu diterbitkan jika ada keadaaan luar biasa dan mendesak. "Kalau sekarang ini kondisinya kan biasa saja," imbuhnya.

Inas mengingatkan KPU agar jangan jalan sendiri tanpa memperhatikan undang-undang yang ada. Jika memang UU membolehkan mantan napi maju di pemilihan, maka KPU juga harus senafas dan sejalan. "KPU jangan jalan sendiri. ‎Jangan sampai KPU membuat aturan yang bertabrakan dengan UU," kata Inas.

Inas Nasrullah Zubir menyatakan bahwa politik Indonesia kental dengan adat ketimuran. Sehingga terkadang sulit bagi parpol untuk memberi penolakan, termasuk kepada mantan napi yang ingin menjadi caleg. Cara-cara modern seperti psikotes mungkin bisa dilakukan. Namun biayanya akan sangat mahal dan parpol cenderung takkan mampu membiayainya.

Sehingga di Hanura, mekanisme untuk menolak mantan napi korupsi yang ‎ingin maju sebagai caleg adalah dengan memberikannya di urutan belakang.

"Kalau mantan napi, kita masukkan dalam urutan belakang dalam waiting list-nya. Biasanya dibikin di bawah. Hanura itu pasti selektif. Karena kita ingin menghasilkan legislator yang baik," ulas Inas.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon