Kejari Jakut Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Kapal Kepulauan Seribu

Senin, 9 April 2018 | 20:21 WIB
CF
JS
Penulis: Carlos Roy Fajarta | Editor: JAS
Dua orang pelaksana pengadaan kapal cepat atau
Dua orang pelaksana pengadaan kapal cepat atau "speed boat" tahun anggaran 2016 Kabupaten Kepulauan Seribu ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan di kantor Kejari Jakarta Utara pada Senin, 9 April 2018. (Istimewa)

Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan speed boat atau kapal cepat tahun anggaran 2016 Kabupaten Kepulauan Seribu pada Senin (9/4).

"Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni H dan JW sebagai direktur pelaksana kegiatan, sedangkan N selaku pejabat pembuat komitmen masih kami jadwalkan untuk diperiksa," ujar Kepala Kejari Jakut Robert M Tacoy.

Ketiga orang ini sebelumnya diperiksa terkait dugaan tipikor pengadaan kapal speed boat pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu dengan kerugian mencapai Rp 2,5 miliar. Pada tahun anggaran 2016 terdapat pengadaan empat unit kapal speed boat dengan peruntukan satu kapal Bupati dan tiga kapal penumpang senilai Rp 13 Miliar.

"Dalam penyidikan ditemukan adanya mark up (penggelembungan) harga dan ketidaksesuaian komponen spesifikasi kapal sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar atas dasar penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta," tandasnya.

Kasie Pidsus Kejari Jakut Ricky Tomy Hasiholan menambahkan tersangka H dan JW terhitung hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cipinang dengan alasan kekhawatiran melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon