Kejari Jakut Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Kapal Kepulauan Seribu
Senin, 9 April 2018 | 20:24 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan speed boat atau kapal cepat tahun anggaran 2016 Kabupaten Kepulauan Seribu pada Senin (9/4).
"Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni H dan JW sebagai direktur pelaksana kegiatan, sedangkan N selaku pejabat pembuat komitmen masih kami jadwalkan untuk diperiksa," ujar Kepala Kejari Jakut Robert M Tacoy.
Ketiga orang ini sebelumnya diperiksa terkait dugaan tipikor pengadaan kapal speed boat pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu dengan kerugian mencapai Rp 2,5 miliar. Pada tahun anggaran 2016 terdapat pengadaan empat unit kapal speed boat dengan peruntukan satu kapal Bupati dan tiga kapal penumpang senilai Rp 13 Miliar.
"Dalam penyidikan ditemukan adanya mark up (penggelembungan) harga dan ketidaksesuaian komponen spesifikasi kapal sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar atas dasar penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta," tandasnya.
Kasie Pidsus Kejari Jakut Ricky Tomy Hasiholan menambahkan tersangka H dan JW terhitung hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cipinang dengan alasan kekhawatiran melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




