Jaksa Ajukan Penyitaan Restoran Bos First Travel di London

Senin, 16 April 2018 | 20:10 WIB
AH
B
Penulis: Aichi Halik | Editor: B1
Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (7/3).
Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (7/3). (Beritasatu Tv)

Depok - Jaksa penuntut umum mengajukan permintaan ke majelis hakim untuk menyita restoran bernama Nusa Dua di London, Inggris, milik bos First Travel, senilai Rp10 miliar.

Restoran itu diketahui sebelumnya bernama Golden Day. Namun, setelah Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan tertarik melakukan investasi di Golden Day, restoran itu berubah nama menjadi Nusa Dua.

"Maka berdasarkan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, kami mintakan kepada majelis hakim untuk disita jadi barang bukti dalam perkara ini," ujar Jaksa Lumumba Tambunan usai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (16/4).

Menurut Tambunan, Usya Soemiarti Soeharjono selaku pengelola restoran itu telah memberikan kuasa kepada jaksa penuntut umum. Namun, Tambunan mengakui bahwa pihaknya harus menghormati aturan hukum yang berlaku di Inggris.

"Kami di sana itu tidak bisa melakukan penyitaan langsung, karena kan kepemilikannya berdasarkan hukum Inggris. Karena rezim hukumnya berbeda. Kita harus tunduk pada prosedur hukum acaranya negara Inggris," ujar Tambunan.

Menanggapi permintaan jaksa untuk menyita restorannya di London, terdakwa Andika Surachman mengatakan aset itu sudah lama hendak disita penyidik.

"Itu (aset) kan sudah diberitahukan ke penyidik dari awal, saya enggak tahu kenapa baru mau disita sekarang," kata Andika usai persidangan.

Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang oleh perusahaan perjalanan umrah First Travel yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Depok menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa, yakni Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Utama First Travel Andika Surachman.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon