Jam Pelaksanaan Ganjil Genap Diubah

Jumat, 20 April 2018 | 17:54 WIB
LT
IC
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: CAH
Polisi wanita menunjukan selebaran informasi sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di Bunderan Hotel indonesia, Jakarta, Rabu, 27 Juli 2016.
Polisi wanita menunjukan selebaran informasi sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di Bunderan Hotel indonesia, Jakarta, Rabu, 27 Juli 2016. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengubah waktu pelaksanaan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap. Dari semula diberlakukan sejak pukul 07.00 hingga 10.00 WIB, diperpanjang waktunya menjadi 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI akan melakukan uji coba perubahan waktu pelaksaan ganjil genap selama sepekan yakni mulai hari Senin (23/4) sampai Jumat (4/5).

Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno mengatakan uji coba yang dilaksanakan sepekan ini bisa mensosialisasikan perubahan waktu pelaksanaan kebijakan ganjil genap kepada para pengemudi kendaraan pribadi.

"Kita harapkan ini juga bisa disosialisasikan oleh teman-teman media. Kita mengikuti saran dari BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) dan kita akan memperluas ganjil genapnya dengan penambahan jam yang lebih cepat," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (20/4).

Ia juga mengharapkan lalu lintas di Jakarta menjadi lebih tertata rapi dan bisa mengurangi beban dari penggunaan jalan. Untuk uji coba nanti,  para pelanggar tidak akan dikenakan sanksi.

"Kita masih dalam tahap pengenalan. Tetapi setelah itu nanti Pak Kadishub akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Mungkin kita coba satu minggu dulu. Kita lihat nanti," ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Andri Yansyah mengatakan perubahan waktu pelaksanaan kebijakan ganjil genap hanya diberlakukan pada pagi hari. Sedangkan untuk malam hari tidak ada perubahan sama sekali, tetap pada pukul 16.00-20.00 Wib.

"Karena itu, kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan peraturan lalu lintas yang ditetapkan. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan jalan," kata Andri.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon