Sidang Pemeriksaan 3 Terdakwa First Travel
Senin, 23 April 2018 | 21:02 WIB
Depok - Sidang kasus dugaan penipuan jemaah umrah oleh First Travel kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (23/4).
Sidang kali ini mengagendakan mendengar kesaksian terdakwa dan saksi ahli yang meringankan.
"Siang hari ini agendanya khusus pemeriksaan terhadap para terdakwa, karena kemarin saksi sudah diperiksa semua," kata Jaksa Heri Jerman di PN Depok, Senin (23/4).
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa sejumlah barang bukti sitaan Bareskrim Polri, di antaranya adalah satu pucuk senapan angin berjenis Hamerli 850 Air Magnum, dan dan 1 pucuk senapan angin laras panjang berwarna cokelat.
Jaksa juga membawa 1 unit DJ Player merk yang Pioneer yang konon merupakan milik salah satu petinggi First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Selain itu Jaksa juga mendatangkan satu koper berisi kaca mata dan sabuk, satu buah pedang replika, surat-surat, sejumlah pakaian dan sepatu, dan beberapa tas mewah yang di antaranya bermerk Louis Vuitton dan Furla.
Seluruh barang bukti tersebut diklarifikasi ke terdakwa mulai dari harganya, sampai asal-usul uang untuk pembelian barang-barang tersebut.
Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp905 miliar untuk kepentingan pribadi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




