KPU Tak Ajukan PK, PKPI Akan Cabut Laporan

Senin, 23 April 2018 | 22:26 WIB
YP
AO
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: AO
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono (tengah) didampingi kader partainya usai menghadiri pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, 11 April 2018.
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono (tengah) didampingi kader partainya usai menghadiri pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, 11 April 2018. (Antara/Wibowo Armando)

Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori Saleh menuturkan, pihaknya akan segera mencabut laporan terhadap Komisioner KPU Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, Hasyim sudah menyatakan bahwa KPU tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2019.

"Hari ini kami akan menyusun pencabutan laporan di Polda. Pak Hasyim sudah menyatakan KPU tidak mengajukan PK. Jadi, kami cabut laporan," ujar Imam di Jakarta, Senin (23/4). Dikatakan, pernyataan Hasyim telah membuat kader-kader PKPI merasa lega dan tidak ragu-ragu lagi mencalonkan diri menjadi caleg pada Pemilu 2019. Pernyataan Hasyim sebelumnya yang mengatakan KPU akan melakukan PK, kata Imam, telah membuat kader-kader PKPI cemas sehingga akhirnya PKPI melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya.

"Kami akan mencabut laporan. Kami fokus untuk Pemilu 2019 dengan merekrut caleg-caleg yang berkualitas dan berintegritas. Target kami melebihi batas ambang parlemen," kata dia.

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya tidak lagi mengajukan PK atas putusan PTUN soal status PKPI. Pasalnya, putusan PTUN merupakan putusan yang final dan mengikat dalam konteks sengketa parpol peserta pemilu. Hasyim merujuk pada Pasal 13 Ayat 5 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2017 yang tidak memperbolehkan KPU melakukan upaya hukum lain setelah ada putusan PTUN.

Disebutkan, putusan PTUN bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi, atau pengajuan kembali. "Dengan demikian, status hukum putusan PKPI sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (22/4).

Merujuk kepada aturan ini, maka KPU hanya melakukan pelaporan atas dugaan pelanggaran kode etik dan tingkah laku hakim PTUN. Laporan itu disampaikan kepada lembaga yang berwenang, yakni Komisi Yudisial (KY). "Benar (hanya melaporkan ke KY), sebagaimana konsekuensi ketentuan dalam Perma Nomor 5 Tahun 2017 itu," kata dia.

Sebagaimana diketahui, PTUN membacakan putusan atas gugatan PKPI pada 11 April 2018 dan menerima seluruh gugatan PKPI. KPU kemudian menjalankan putusan tersebut dengan menetapkan PKPI sebagai parpol peserta Pemilu 2019 dan memberikan nomor 20.

Namun, KPU mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan akan mengajukan PK atas putusan tersebut jika ditemukan novum. Komisioner KPU Hasyim mengatakan jika PK dikabulkan, maka PKPI bisa batal menjadi peserta pemilu, termasuk para calegnya. Menanggapi hal tersebut, pihak PKPI melalui Sekjen Imam Anshori Saleh melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, pernyataan Hasyim telah menimbulkan kecemasan dan ketakutan para kader PKPI untuk bertaung di Pileg 2019.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon