Soal Rizieq, Polri: Presiden Tidak Intervensi

Jumat, 27 April 2018 | 16:49 WIB
FA
YD
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: YUD
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab memasuki ruang sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 28 Februari 2017.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab memasuki ruang sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 28 Februari 2017. (Antara/Pool/Ramdani)

Jakarta - Mabes Polri menyatakan tidak ada intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penanganan kasus Rizieq Syihab yang hingga kini masih berstatus tersangka dalam dua kasus berbeda yaitu di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

"Betul. Bapak presiden enggak mengintervensi. Kasusnya kan masih jalan. Kalau (presiden) mengintervensi malah salah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jumat (27/4),

Dugaan akan turun tangannya Jokowi pada kasus Rizieq sempat muncul paska pertemuan Presiden Jokowi dengan Persaudaraan Alumni (PA) 212 di Istana Kepresidenan Bogor pekan lalu. PA 212, yang meyakini kasus Rizieq hanyalah rekayasa, meminta kasus ini untuk di SP3 alias dihentikan.

Seperti diberitakan ada dua kasus yang dijeratkan polisi pada Rizieq. Yang pertama adalah kasus dugaan percakapan pornografi yang ditangani penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya setelah muncul situs 'baladacintarizieq'.

Polisi menyangka Rizieq melakukan percakapan dengan orang yang diduga Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein. Dalam kasus ini polisi juga telah menetapkan Firza sebagai tersangka.

Lalu Rizieq juga dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh Sukmawati Soekarnoputri. Sukma mempersoalkan ceramah Rizieq soal Pancasila.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon